Jakarta, Pahami.id –
Komisi Yudisial (KY) mendesak polisi mengusut tuntas penyebab kebakaran rumah hakim pengadilan negeri MedanSumatera Utara, Khamozaro Waruwu yang berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, pada 4 November 2025.
Ky dengan tegas meminta polisi segera menyelidiki penyebab kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu, kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (8/11).
Di sisi lain, KY juga tidak akan berspekulasi apakah kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu ada kaitannya dengan sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut atau tidak.
Dikatakannya, saat ini KY tengah fokus mengusut penyebab kebakaran sehingga telah membentuk tim untuk mencari informasi lebih lengkap, melakukan langkah antisipatif terkait keselamatan hakim, dan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk memastikan penyidikan tuntas dan transparan.
Kemudian, Mukti menambahkan, pimpinan KY juga telah menyiapkan beberapa rekomendasi dalam rangka koordinasi kelembagaan dengan pimpinan MA pada 5 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, ada tiga usulan yang diajukan KY, yakni pemantauan persidangan tertutup, usulan kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia, dan usulan kebijakan keamanan hakim dan pengadilan.
Ia menilai ketiga rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, dan peningkatan profesionalisme di lingkungan peradilan.
Sebelumnya, Kamar milik Hakim Khamozaro Waruwu yang menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut dibakar pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 Wib. Peristiwa itu terjadi saat Khamozaro memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Melalui panggilan telepon seorang tetangga, Khamozaro mengetahui rumahnya terbakar. Namun, saat itu dia tidak sempat menjawab telepon karena sedang memimpin persidangan.
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Persatuan Hakim Indonesia (pp Ikahi) mengungkap Khamozaro mendapat kekerasan melalui telepon sebelum rumahnya dibakar.
(Wow)

