Jakarta, Pahami.id —
Kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Joko Widodo, Jason H. Laoly (YHL) dilarang KPK bepergian ke luar negeri menyusul kasus korupsi yang melibatkan Sekjen PDI-P (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mengeluarkan larangan bepergian terhadap Yasonna dan Hasto pada Selasa (24/12).
KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi dua orang WNI yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Tessa mengatakan, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses pengusutan kasus korupsi pengangkatan anggota DPR RI 2019-2024 melalui mekanisme pergantian sementara (PAW).
Kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan di atas. Keputusan ini berlaku selama enam bulan, kata Tessa.
Belum ada pernyataan dari Yasonna dan PDIP terkait larangan mudik ke luar negeri. Pahami.id masih berupaya menghubungi Yasonna dan PDIP terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna terkait permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang Pengganti Sementara (PAW) Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.
Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya tentang surat DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal permohonan fatwa MA tentang perbedaan penafsiran KPU terkait pandangan atau tindak lanjutnya. atas perolehan suara calon legislatif yang telah meninggal (Nazarudin Kiemas),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Juru Bicara yang merupakan purnawirawan Polri ini menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Yasonna tidak bersifat politis. Dia mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan dari Yasonna untuk melengkapi berkas perkara.
“Saya tidak bisa mengatakan apakah ada unsur politiknya atau tidak, tapi sekali lagi semua saksi yang diperiksa akan ditanya pengetahuannya tentang kejadian tersebut dan keterangan saksi dan tersangka lainnya, atau dijelaskan apakah ada bukti dalam kasus ini. dokumen bukti elektronik,” ujarnya.
Pernyataan KPK ini sama dengan yang disampaikan Yasonna usai menjalani pemeriksaan kemarin, Rabu (18/12) sore.
“Kami minta fatwa, saya tandatangani permohonan fatwa tersebut, karena ada perbedaan penafsiran antara KPU dan DPP terkait perolehan suara calon legislatif yang meninggal,” kata Yasonna.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diangkat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Harun berada di lokasi yang masih bisa diawasi, namun tidak bisa dilakukan penangkapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Kini ada enam tersangka.
Hasto didakwa dua kasus hukum oleh KPK. Pertama kasus dugaan korupsi dan kedua dugaan menghalangi penyidikan Harun Masiku. Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga berstatus tersangka korupsi.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait hal tersebut sejak Januari 2020. Ia pun pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa adalah pada Juni 2024.
(tfq/DAL)