Berita KPK Bakal Usut Peran Ketua Komisi V DPR di Kasus Rel Kereta

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mengkaji lebih lanjut peran Lasarus Ketua Komisi V DPR RI dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Menteri Transportasi (Menteri Transportasi).

Dalam berkas keputusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi dan mantan PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Fadliansyah, Lasarus disebut meminta 10 persen dari proyek senilai Rp 82,1 miliar tersebut.


“Setiap fakta persidangan dapat ditelaah oleh penyidik ​​sesuai kebutuhan untuk memenuhi unsur-unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat membenarkan tindak lanjut tanggapan KPK atas fakta persidangan, Jumat (5/7).

Lasarus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada 28 Juli 2023 bersama anggota DPR lainnya atas nama Andi Iwan Darmawan Aras, Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Ketua Utara. DPD Demokrat Sumatera Lokot Nasution.

Namun saat itu hanya Andi Iwan dan Ridwan Bae yang menjawab panggilan tersebut. Sementara itu, Lazarus menjalani pemeriksaan pada panggilan berikutnya.

“Kami sudah dipanggil. Materinya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan,” kata Tessa.

Dalam berkas putusan Harno Trimadi dan Fadliansyah, Lasarus disebut memberikan instruksi kepada Harno melalui pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Semarang, Ivan Soegiarto. Kepada Harno, Ivan mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp 82,1 miliar.

Ivan juga mengatakan, Lazarus meminta pembayaran sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Namun Harno keberatan dengan besaran pembayaran tersebut dan menawarkan hingga 5 persen.

Terdakwa meneruskan pesan tersebut kepada Ivan Soegiarto, dan Ivan menjawab: ‘Saya mencoba ngobrol dengan Lazarus’, demikian bunyi berkas putusan Harno dan Fadliansyah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harno lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, ditambah empat bulan kurungan. Harno juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta, US$ 20.000 dan anak perusahaan Sin $ 30.000 hingga dua tahun penjara.

Sedangkan Fadliansyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp625 juta setahun kurungan.

(ryn/tsa)