Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menambah hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut. Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum mengapresiasi putusan PT bersama terdakwa SYL yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yaitu tentang tuntutan ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 44 Miliar dan juga mengabulkan tuntutan pidana terdakwa yaitu 12 tahun penjara. , “katanya. kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Volmar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Meyer mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap keputusan PT DKI agar bisa dipelajari.
“Dan akan melaporkan secara resmi kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
PT DKI Jakarta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu subsider lima tahun penjara.
Keputusan ini memenuhi tuntutan jaksa KPK. Namun hukuman penjara karena tidak membayar ganti rugi lebih berat dibandingkan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Nomor perkara: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Artha Theresia dengan hakim Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Putusan di tahap banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta empat bulan kurungan dan uang pengganti. uang sebesar Rp14.147.144.786 dan US$ 30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.
Hatta tetap divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidi dua bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Kasdi bertambah menjadi sembilan tahun penjara dibandingkan empat tahun sebelumnya.
Kasdi juga divonis denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.
(ryn/tidak)