Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik pada saat mencari rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetya di Gedung KPK, Jumat (07/11).
Budi juga mengatakan, bukti-bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengusut kasus tersebut.
Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis bubuk tersebut, ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis (6/11) sebagai lanjutan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 10 orang termasuk Abdul Wahid.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPP PKPP Provinsi Riau, Setiawan sebagai tersangka.
Gubernur Riau Abdul Wahid disebut menerima setoran tunai sebesar Rp4,05 miliar dari layanan PUPR-PKPP pada Juni hingga November 2025.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan, penyetoran uang tersebut merupakan permintaan Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 kepala daerah UPT I-VI Dinas PupPP-PKPP Riau.
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan keuntungan karena anggaran proyek jalan dan jembatan pada dinas PUPR-PKPP meningkat 147 persen dari sebelumnya hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
“Di kalangan layanan Puppr-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘kuota preman’,” ujarnya.
Hasil rapat kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas PUPP PKPP Riau dengan menggunakan bahasa ‘7 bar’, ujarnya.
Johanis merinci, penyetoran pertama dilakukan oleh Sekretaris Ferry Yunanda selaku penagih uang dari kepala UPT pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Abdul Wahid melalui ahli Gubernur RIAU Dani M Nuralam sebesar Rp1 miliar. Sedangkan sisanya diserahkan kepada Kepala Dinas PupPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan.
Selain itu, pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan Arief untuk meminta uang jaminan kembali kepada pihak penyeberangan dan kepala UPT.
Kapal feri kemudian mengumpulkan Rp. 1,2 miliar yang akan disetorkan ke Abdul Wahid. Uang jaminan tersebut kemudian diserahkan kepada Arief sebesar Rp300 juta, kemudian untuk usulan kegiatan perangkat desa sebesar Rp375 juta dan Rp300 juta disimpan di kapal feri.
“Pada November 2025, tugas penagihan akan dilakukan oleh kepala UPT III dengan total dana Rp 1,25 miliar yang akan dikeluarkan kepada AW (Abdul) melalui MAS (Arief) senilai 450 juta,” jelasnya.
Sedangkan saldo Rp. 800 juta diberikan langsung oleh kepala UPT III kepada Abdul Wahid.
Jadi total penyerahan Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar, ujarnya.
(keluarga/bukan)

