Jakarta, Pahami.id –
Tifauziah Tyassuma alias Dr.Tifa Menjadi salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tifa mengaku menghormati proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum, dengan cara ini prosesnya akan berlangsung secara jelas.
Ia meyakini apa yang dilakukannya merupakan perjuangan menuju kebenaran meski perjalanannya tidak mulus.
“Sampai saat ini aku bersama Haqqul Yaqin Bahwa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan bergerak menuju kebenaran. “Memperjuangkan kebenaran pasti menempuh jalan terjal dan berliku,” jelasnya.
Tifa menutup penjelasannya dengan menyerahkan segalanya pada Tuhan. Secara pribadi, dia mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya.
“Saya serahkan semua proses yang berjalan kepada Allah. Secara pribadi, saya sudah siap secara fisik dan mental. Wakil Hasbunallah Wanikmal Nikmal Maula Wanikman Nasir. “
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah palsu yang dituduhkan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Delapan tersangka dibagi menjadi dua kelompok sesuai dengan perbuatan atau kejahatan yang dilakukan masing-masing tersangka.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Selanjutnya klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.
Mereka dituntut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 UUD Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Junto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 2 Junto 2 Junto.
(nat/isn)

