Jakarta, Pahami.id —
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk olahan PTPertamina (Persero) divonis 10 tahun penjara. Kasus ini juga berlarut-larut Riza Chalid yang masih buron.
Ketiga terdakwa terdiri dari VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Menyatakan Terdakwa Agus Purwono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pendahuluan, kata Ketua Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Jumat (26/2) pagi.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifudin Direktur Bahan Baku dan Optimasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Majelis hakim membebaskan ketiganya dari tuntutan membayar Wang Gantian (UP).
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkannya adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada masing-masing terdakwa.
Pendapat yang berbeda
Majelis Mulyono yang terdiri dari 4 anggota mempunyai pendapat berbeda atau berbeda pendapat dalam putusan tersebut.
Mulyono meragukan bentuk dan kuantitas hasil penghitungan kerugian negara terhadap keuangan negara yang terjadi dalam kasus rumitnya tata kelola perminyakan di Indonesia saat ini terkait bisnis perdagangan minyak internasional akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
Sebelumnya, dalam kasus ini, total ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Mereka dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285,18 triliun.
Salah satu tersangka adalah putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Sedangkan Riza Chalid sendiri masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(ryn/rds)

