Medan, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Distrik Tapanuli Utara (Kingari) Sumatra Utara menahan mantan kepala komunikasi dan informasi Polmudi Sagala (PS) yang terkait dengan kasus ini menyuap Pengadaan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang merugikan kondisi RP2.8 miliar.
“PS adalah pengguna anggaran untuk periode 2017-2022,” kata Intel Taput Mangasitua Simanjuntak, Sabtu (1/2).
Selain Polmudi, Kingari juga menahan Hanson Einstein (HE) sebagai kepala program dan keuangan Badan Komunikasi dan Informasi, yang juga merupakan Komitmen Manufaktur Petugas (PPK) untuk periode 2019-2021.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dua bukti yang valid diperoleh sesuai dengan Pasal 184 dari KUHP Priminal.
Kedua tersangka juga telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Tersangka ditahan selama 20 hari dari 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025 di Pusat Penahanan Kelas Tarutung,” katanya.
Tindakan tersangka, lanjutan Mangasitua, mengakibatkan kerugian fiskal negara itu pada tahun 2020 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara itu, pada tahun fiskal 2021 berjumlah Rp1,8 miliar berdasarkan laporan audit dari perwakilan BPK di provinsi Sumatra Utara.
“Proyek ini diduga rusak oleh kedua tersangka yang diperoleh dari Distrik APBD Distrik Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara itu mencapai RP2,8 miliar,” katanya.
(FNR/ASR)