Jakarta, Pahami.id –
Korps Lalu Lintas (Korps Lalu Lintas) Polri meluncurkan aplikasi digital untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Direktur Regional Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan peluncuran kedua aplikasi digital tersebut merupakan bagian dari reformasi Polri di bidang pelayanan publik.
Dijelaskannya, melalui aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) dan Isyarat (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, transparan, dan efisien.
Revitalisasi Direktorat Wilayah merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, efisien dan bebas pungutan liar, ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).
Dijelaskannya, dengan aplikasi sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan sim dan sim c secara online tanpa harus antri di SATPAS.
Wibowo mengatakan, proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan pembayaran akan dilakukan secara digital dan SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda melalui layanan pos.
Sedangkan melalui sinyal, pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Aplikasi ini, kata dia, terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses tercatat dan dapat dipantau secara transparan,” ujarnya.
Selain kedua aplikasi tersebut, Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan sistem E-BPB atau buku pemilik kendaraan elektronik dan registrasi tanda pengenal digital.
Ia mengatakan, kedua program ini rencananya akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang akan terintegrasi dengan data nasional.
“Kami ingin seluruh layanan daerah dapat terhubung dalam satu sistem kepolisian digital. Dengan mengintegrasikan data dan penggunaan teknologi AI, kita dapat meningkatkan verifikasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” ujarnya.
(FRA/TFQ/FRA)

