Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) berencana berangkat ke Arab Saudi Terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024
“Kalau soal kuota haji mudah-mudahan bisa lebih cepat kita tangani, karena ada rencana perlu kita cek ke lokasi (Arab Saudi),” kata Deputi Penindakan dan Penerapan Komite Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).
ASEP menjelaskan, KPK akan mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi setelah Indonesia mendapat tambahan kuota haji.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diterima Indonesia sebelumnya diketahui terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
“Apakah tambahannya 20 ribu, 10 ribu untuk haji reguler, lalu 10 ribu untuk haji khusus, ketersediaan tempat, lalu juga akomodasi dan sebagainya, cukup atau tidak?” kata Asep.
“Kemudian kami juga akan melakukan pengecekan, karena ini yang kemudian menjadi polemik sehingga sebagian masyarakat menganggap penambahan ini memerlukan lokasi, lokasi, dan sebagainya,” ujarnya.
ASEP mengatakan KPK berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat. Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak ingin kasus ini diselesaikan, padahal di sisi lain ibadah haji sudah dilaksanakan.
“Jangan sampai pelaksanaan haji ini menjadi masalah, pelaksanaan haji selanjutnya sudah berjalan, belum selesai. memotongArtinya kasus ini dipotong hingga 2024 hanya untuk perolehan kuota saja, ujarnya.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 ini didapat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota Haji Khusus terdiri dari jamaah khusus dan petugas haji khusus. Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 akan dibagikan kepada 18.400 jemaah biasa atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.
Dengan demikian, jumlah jemaah reguler yang semula hanya 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jemaah khusus yang semula 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qougas, para staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Agency yakni Fuad Hasan Masyhur.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah beberapa tempat, seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Travel Agent Haji dan Umrah di Jakarta, Rumah Asn Kemenag di Depok, serta Ruang Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah.
(Fra/yoa/fra)

