Jakarta, Pahami.id —
Karyawan wanitaD Toko roti di Pillian, Cakung, Jakarta Timur, terungkap anak bosnya, GSH, kerap bersikap sombong dan berlebihan penganiayaan. Wanita D mengaku ingin mengundurkan diri namun diancam gajinya dipotong.
“Dulu kami juga ingin mundur bersama-sama, tapi di sana kalau kami mengundurkan diri tanpa pengganti dan tiba-tiba mengundurkan diri, gaji kami ditahan selama 3 bulan,” kata wanita D mengutip detikcomMinggu (15/12).
Pelaku sendiri merupakan pimpinan salah satu cabang toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, namun sering datang ke toko tersebut. Korban telah bekerja selama 5 bulan di sebuah toko roti. Korban mengatakan, beberapa karyawan memilih keluar karena perlakuan arogan anak bosnya.
“Sebelum saya juga banyak korban yang kurang lebih sama. Sebelum kejadian ini saya dimaki-maki dan dilempar ke meja dan meja, tapi untung saya tidak kena. Semua (karyawan) mengundurkan diri karena ingin berubah. karyawan dan sekarang saya dengar dari teman saya, “Anak-anak baru semuanya bekerja,” jelasnya.
“Waktu saya kerja sekitar 4 senior saya keluar semua, trus gara-gara kejadian itu juga keluar 4 orang. Jadi penjaga toko, kasir, SPG semuanya keluar kurang lebih seperti ini karena saya tidak tahu pasti caranya. Banyak orangnya selama ini ada di sana. Saya keluar karena ada (karyawan) baru, imbuhnya.
D mengatakan, penganiayaan terhadap dirinya berulang kali hingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku kembali terulang.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak karena dia bekerja dan itu bukan bagian dari pekerjaannya. Pelaku mengamuk dan menganiaya hingga menyebabkan kepala korban bocor.
Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, dia marah dan melemparkan saya ke patung batu, kursi, meja, mesin bank beberapa kali dan semua barang yang dilempar pelaku mengenai tubuh saya, katanya.
Pelakunya tidak kebal hukum
Pria GSH, putra seorang bos toko roti di Palasan, Cakung, Jakarta Timur, pernah sesumbar tak boleh dipenjara karena menganiaya karyawannya, perempuan berinisial D. Polisi menegaskan, tak ada yang di atas. hukum.
“Dalam hal ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah dinyatakan sebagai terlapor dan kasusnya sudah dibawa ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina. Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12).
Lina mengatakan, saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa termasuk korban dan terlapor. Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Memang benar dalam proses penyidikan dan penyidikan, penyidik atau penyidik memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti untuk menjelaskan perkara pidana tersebut, ujarnya.
Sehingga perkara yang dilaporkan penyidik diproses secara jelas, profesional dan prosedural serta memakan waktu untuk mengumpulkan alat bukti, imbuhnya.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/DAL)