Berita Korban Kasus Pelecehan Rektor UP Nonaktif Sempat Diminta Cabut Laporan

by


Jakarta, Pahami.id

Kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani mengaku telah diminta mencabut laporan terhadap rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edhie Toet Hendratno terkait dugaan pelecehan seksual.

Amanda menceritakan, intervensi yang dialami kliennya terjadi saat RZ ditelepon salah satu petugas kampus pada 12 Februari 2024.

“Tanggal 12 Februari sebenarnya intimidasi. Tapi tetap kita pertahankan, karena kita masih berpikir positif artinya tidak mau, tapi lama kelamaan semakin kacau,” kata Amanda saat dihubungi, Senin ( 11/3).


Amanda menuturkan, saat itu RZ datang ke kampus untuk memenuhi undangan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, RZ diminta mencabut laporannya dengan alasan menjaga nama baik kampus.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Dia yang menghadap (kampus), maksudnya diminta, itu istilahnya menjaga nama baik kampus, katanya. Cabut saja, kenapa tidak cabut laporannya, itu saja,” ujarnya.

Namun permintaan penarikan laporan tersebut ditolak oleh RZ. Sebab, RZ menilai nama baik kampus tercoreng bukan karena laporan tersebut, melainkan karena tindakan Edie Toet yang kurang terpuji sebagai rektor.

“Iya, itu juga semacam intimidasi psikologis ya? Kalau dibilang merusak reputasi. Ya, untuk menjaga reputasi, kamu bisa mencabut laporannya. Ya begitulah. Menurutku itu intimidasi karena dianggap merusak reputasi. kampus yang bagus,” kata Amanda.

Edie Toet Hendratno dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari lalu bersama korban RZ.

Kemudian laporan kedua disampaikan ke Satreskrim Polri pada 29 Januari bersama korban DF, namun laporan ini diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Akibat kasus tersebut, Edie diberhentikan dari jabatannya. Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Universitas Pancasila (YPPUP) kemudian menunjuk Sri Widyastuti sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan posisi Edie.

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum menyusul adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka merasa ada kejanggalan dalam pemberitaan orang yang mengaku korban pelecehan seksual.

“Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya dan kami akan mengambil tindakan hukum untuk membela kepentingan klien kami,” kata Faizal kepada wartawan, Kamis (29/2).

(des/sfr)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);