Berita Konsultan Jantung Anak dr Pimprim Diklaim Dipecat Menkes BGS

by
Berita Konsultan Jantung Anak dr Pimprim Diklaim Dipecat Menkes BGS


Jakarta, Pahami.id

Dokter Konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kabar pemecatannya disampaikan Piprim dalam video yang diunggah di akun media sosial Instagram @dri.piprim, Minggu (15/2).

Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.,” kata Piprim dalam video tersebut.

Dalam rekaman tersebut, ia juga meminta maaf kepada seluruh pasien Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, dan sesama calon konsultan jantung anak.


Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi menemani Anda dalam mengejar ilmu,” kata Piprim.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung sikapnya terhadap perguruan tinggi yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Menurut keterangan para lansia, jika Piprim tidak menyokong badan tersebut, berpotensi dipindahkan. Piprim kemudian menjelaskan, keputusannya memperjuangkan kemandirian perguruan tinggi dan menolak organisasi di bawah Menteri Kesehatan sesuai dengan amanat kongres nasional.

Sementara saya hanya mengemban amanah kongres nasional di Semarang agar Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap mandiri.“katanya.

Sebelum pengumuman pemberhentian ini, Piprim sempat dipindahkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Ia diminta membantu pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.

Namun Piprim menilai proses mutasi tersebut tidak transparan, ilegal, dan mendadak. Ia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengalihan tersebut. Kemudian pada 2 Februari 2026 beredar dokumen terkait pemecatan secara terhormat bukan atas permintaan sendiri yang menyatakan pemecatan Piprim terkait dengan pelanggaran disiplin PNS.

Tanggapan RSUP Fatmawati

Tak jauh berbeda dengan dokumen tersebut, Direktur Utama RS Fatmawati Wahyu Widodo menegaskan pemecatan Piprim sebagai dokter spesialis anak di Alat Awam Negara (ASN) tidak bersifat politis. Wahyu membenarkan pemberhentian Piprim sebagai ASN karena absen selama 28 hari kerja atau lebih berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jadi disiplin, sanksinya memang harus kita lihat. Sampai terakhir ini terkait pasal yang menyebutkan mangkir berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, pelanggaran berat terhadap ASN, ujarnya, Minggu (15/2), dikutip Detik Health.

Wahyu yakin dokter spesialis anak itu tahu betul risiko pencabutan status ASN-nya karena tak pernah memenuhi panggilan RS Fatmawati untuk tetap berpraktik.

Piprim dikabarkan sudah absen sejak keputusan transfer berlaku. Sebelum status ASNnya dicabut, ia sempat mendapat teguran bertahap dari teguran hingga Surat Teguran Pertama.

Wahyu menyayangkan tindakan Piprim yang menolak melanjutkan praktik di RSUD Fatmawati dengan alasan pemindahan tidak dilakukan sesuai prosedur dan menegaskan pemindahan tersebut tidak sah.

Bahkan sesuai prosedur, kami juga mendapat surat dari RSCM bahwa gaji terkait sudah ditransfer untuk diberikan dari pusat, bukan melalui RSCM lagi, tapi RSUP Fatmawati, kata Wahyu. Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah sah menjadi pegawai Fatmawati, tambahnya.

Kronologi pemberhentian Piprim menurut RSUP Fatmawati

15 September 2025:

Direktur Utama RS Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab serta Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja.

16 September 2025:

Piprim dilaporkan kembali mangkir kerja tanpa alasan yang masuk akal sehingga dipanggil kembali oleh Tim Penyidik ​​pada 16 September 2025 namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dipanggil kembali dengan panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada 8 Oktober 2025 dan menghadiri pemanggilan tersebut.

25 Agustus 2025:

Telah dilakukan dua kali pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, yakni pemanggilan I dan pemanggilan II tanggal 3 September 2025 namun kedua pemanggilan tersebut tidak pernah dihadiri oleh para pihak.

8 Oktober 2025:

Berdasarkan berita acara pemeriksaan Piprim, diperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan sejak awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya, yaitu pemecatan semaksimal mungkin dan tindakannya dilakukan secara sadar.

Berdasarkan uraian tersebut, pihak yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang wajar di RSUD Fatmawati sejak 26 Maret 2025 terkait pertukaran PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.

29 Oktober 2025:

Surat Direktur Utama RS Fatmawati tertanggal 14 Oktober 2025 menjelaskan, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan mangkir terus menerus sejak April 2025 hingga saat ini.

(isa/mikrofon)