Jakarta, Pahami.id –
Anggota Kompolnas Choirul Anam buka suara soal eks Polda Metro Jaya yang disebut-sebut sebagai Kasatreskrim Selatan AKBP Bintoro dituduh memeras Rp20 miliar kepada bos jaringan klinik laboratorium Prodia oleh Tonton Polisi Indonesia (IPW).
Menurut saya biarkan saja prosesnya. Kompolnas akan memantau, tapi kami mengapresiasi penjelasan terbuka seperti itu, kata Anam. Cnnindonesia.comSenin (27/1).
Anam mengatakan AKBP Bintoro berhak mempertahankannya. Meski demikian, ANAM tetap mendorong bukti-bukti penjelas yang disampaikan Bintoro.
“Sangat baik melakukan proses kritik polisi, namun di sisi lain faktanya harus kuat. Apalagi menyentuh kasus tertentu,” ujarnya.
ANAM mengaku juga akan meminta data terkait dugaan pungli ini kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Hal itu benar dan tidak, ya nanti akan diuji, tapi itu langkah yang bagus dan harus sangat kita apresiasi,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mengapresiasi kerja cepat Propam yang segera merespons kasus ini. Pemeriksaan langsung yang dilakukan Bintoro beberapa waktu lalu dinilai merupakan langkah yang baik.
Jadi fakta dan kejelasan kejadian itu langsung didapat. Ini sebenarnya dalam konteks yang lebih luas dan komitmen antara Kapolri dan Kompolnas ya, kalau ada kasus atau dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, responnya cepat dan cepat. memperjelasnya,” ujarnya.
AKBP Bintoro terlibat persaingan dengan dua tersangka pembunuhan. Kedua tersangka tersebut bernama Arif Nugroho (AN) Alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Tersangka disebut merupakan anak dari Bos Prodia. Mereka yang terlibat kasus kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan kemudian menuduh Bintoro mengungkap Rp20 miliar.
Namun klaim tersebut ditolak oleh Sekretaris Perusahaan Prodia Marina Eka Amalia. PT prodia widyahusada TBK dan PT prodia digital Indonesia membantah ada hubungan antara tersangka kasus pembunuhan tersebut dengan perusahaan.
“Tidak ada hubungan darah antara pelaku dengan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Prodia saat ini,” kata Marina saat dikonfirmasi.
Sama seperti PT Prodia Widyahusada TBK, tidak ada direksi dan dewan komisaris PT Prodia Digital Indonesia yang memiliki hubungan darah dengan kedua pelaku, ujarnya.
Menurut AKBP Bintoro, kedua pelaku pembunuhan tidak terima dengan pengusutan kasus tersebut. Arif dan Bayu disebut-sebut telah mengubah kabar bohong soal Bintoro yang diduga melakukan pemerasan.
Sedangkan laporan kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/Spkt/Jakarta Metro dan LP/B/1179/IV/2024/Spkt/Jakarta Metro pada April lalu. 2024.
Bintoro mengatakan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta bukti-bukti yang akan diadili. Dia menegaskan, pihaknya tidak menghentikan kasus yang dilaporkan.
“Dalam peristiwa kejahatan tersebut ditemukan narkoba dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polda Metro Jaya yang saat itu saya bertugas sebagai Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. tindak pidana yang terjadi,” Penjelasan Bintoro.
(SKT/FRA)