Jakarta, Pahami.id —
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia buka suara terkait demonstrasi di semarang Dan Makasar yang berakhir ricuh pada Senin (26/8). Mereka menyatakan bahwa pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata untuk menangkap pengunjuk rasa.
Tak hanya itu, petugas diduga melakukan penyisiran dan memasuki kawasan pertokoan atau pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan melakukan penilaian.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya menyatakan, penggunaan kekerasan dan/atau kekerasan berlebihan dalam penanganan unjuk rasa berisiko melanggar hak asasi manusia.
Secara khusus, kata Atnike, terdapat pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul secara damai dan juga hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM.
Komnas HAM mendesak Kapolda Jateng dan Kapolda Sulsel melakukan asesmen terhadap dugaan penggunaan kekerasan aparat keamanan dalam penanganan dan pembubaran unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat umum, kata Atnike.
Komnas HAM mengimbau aparat keamanan tidak menggunakan tindakan kekerasan untuk menjaga keamanan, melainkan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan terukur dalam penanganan demonstrasi.
Dalam keterangan tertulisnya, mereka juga menegaskan penangkapan peserta aksi. Komnas HAM menuntut kepastian akses bantuan hukum bagi peserta aksi dan menekankan bahwa upaya pencegahannya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak akses bantuan hukum kepada peserta aksi yang ditangkap. Mencegah masyarakat mengakses bantuan hukum berisiko melanggar hak asasi manusia, yakni hak atas keadilan, demikian bunyi pernyataan tersebut.
Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta semua pihak menggunakan hak fundamentalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“Serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif, untuk menjaga ruang demokrasi negara pada masa kini dan masa depan.”
Pernyataan tersebut menyusul gugatan yang diajukan oleh Gerakan Rakyat (GERAM) yang mengungkap dugaan upaya penindasan aparat terhadap peserta demonstrasi di Semarang yang menyebabkan massa mundur dan masuk ke Paragon Mall.
Tak hanya itu, para peserta aksi yang dibawa ke Polrestabes Semarang disebut tak punya akses bantuan hukum karena alasan yang tak jelas.
(Kris)