Berita Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Lakukan Pelecehan ke Panitia Pemilu

by


Surabaya, Pahami.id

Komisaris Bawaslu Surabaya Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Agil Akbar membantah tuduhan asusila terhadap mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilu 2024 dengan huruf PSH.

Agil kini tengah menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik di Kantor KPU Jatim, Kota Surabaya, Kamis (10/10).


Setelah empat jam diperiksa, Agil mengatakan, jika PSH mengaku mengalami perbuatan asusila darinya pada Oktober-November 2023, mengapa pelapor masih menghubunginya pada Desember untuk meminta kamar di hotel tersebut?

“Pelapor mengaku November, Oktober, dia mengalaminya. itu benar Desember masih meneleponku, Kanan “Lucu,” kata Agil usai diperiksa DKPP.


Dalam pemeriksaan, Agil mengaku banyak membawa tangkapan layar percakapan dengan pelapor, panggilan telepon, bahkan video. Bantahan tersebut pun ia sampaikan kepada hakim DKPP yang memeriksa kasus ini.

“Banyak [bukti]videonya juga banyak. Ini nomor chatnya, nomor pelapor. Aku tidak menelepon, dia meneleponku, aku tidak menghubunginya. Tapi kenapa dibingkai? “Aku membuat masalah untuk diriku sendiri,” katanya.

Agil pun mengaku pasrah dengan proses persidangan etik yang ia jalani saat ini. Dia berharap DKPP bisa memutus kasus ini secara adil.

“Tapi saya tidak tahu, itu terserah hakim yang menilai,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Agil, Amru Rizal, telah melaporkan pelapor berinisial PSH ke polisi, karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan.

“Kami laporkan dugaan kekerasan dan ancaman ke polisi, Selasa lalu, laporannya adalah pengaduan pemerasan, itu kesalahan pengaduan, mungkin kami akan melanjutkan kasus pencemaran nama baik terhadap istri terdakwa,” ujarnya.

Amru mengatakan, awalnya Agil dan PSH menjalin hubungan romantis. Namun ketika kisah asmara itu berakhir, pelapor tidak terima dan mengancam akan membeberkan kisah mereka ke lingkungan kerja Agil. Dia juga diduga melakukan pemerasan uang.

Pemerasan ketika terdakwa dan pelapor sudah tidak ada hubungan lagi, di kutipan sudah tidak pacaran lagi, setelah itu tidak terima, terlapor (PSH) tidak terima jika putus, akhirnya mengancam masalah pekerjaan pelapor. , total kerugian Rp 31,9 juta berdasarkan mutasi rekening, simpul Amru.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar diperiksa di hadapan Balai Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik, Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10).

Dalam sidang etik tersebut, Agil diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait perbuatan asusila.

Perkara ini diajukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Daerah (PPK) pada Pilkada 2024 dengan surat PSH, kata Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangannya, Kamis (10/10).

Kata David, Agil diperiksa karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu anggota PPK. Ia memancing korban bahkan mengancamnya.

“Terdakwa (Agil) didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor. Selain itu, Agul juga didakwa mengiming-imingi pelapor dengan sejumlah uang dengan meminta pelapor mengundurkan diri sebagai PPK. Selain mengancam pelapor jika berani. untuk melaporkannya,” katanya.

(frd/rds)