Jakarta, Pahami.id –
Komisi X DPR memberikan beberapa catatan mengenai usulan izin usaha pertambangan (Menghapus) Untuk pendidikan tinggi dalam RUU Perubahan Keempat tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral).
Sebagian catatan itu dikirimkan sehari setelah Komisi X menggelar rapat terbatas dengan komentator Satryo Brodjonegoro, Kamis (23/1). Dalam catatannya, Komisi X tidak menyatakan sikap tegas menerima atau menolak.
Namun mereka mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dan DPR saat membahas RUU tersebut. Beberapa aspek mulai dari potensi manfaat, risiko, tantangan, hingga pengawasan.
“Pasal 75 RUU tersebut menyebutkan pemberian izin usaha pertambangan khusus berdasarkan berbagai pertimbangan (Pasal 28), dapat diberikan kepada badan usaha tertinggi. Catatan,” demikian dikutip dari berita acara Komisi X yang dikutip, Minggu ( 26/1).
Dari sisi manfaat, Komisi X DPR menilai pengelolaan pertambangan oleh perguruan tinggi dapat meningkatkan penelitian, inovasi teknologi apabila dikelola dengan baik. Selain itu, saya juga bisa menjadi alternatif sumber pendanaan.
Namun tantangannya, jika tidak diawasi dengan baik, perguruan tinggi bisa lebih fokus pada sektor ekonomi, dibandingkan akademik. Apalagi tidak semua perguruan tinggi mempunyai kemampuan dan pengalaman di dunia pertambangan.
“Kesalahan pengelolaan dapat mengakibatkan eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, dan dampak sosial di sekitar lokasi tambang”.
Oleh karena itu, Komisi X DPR meminta pemerintah dan DPR berhati-hati. Pertama, perguruan tinggi yang berminat mengelola pertambangan harus memiliki kapasitas akademik, teknis, dan manajerial.
Komisi X DPR juga menyarankan agar pengelolaan pertambangan oleh perguruan tinggi fokus mendukung penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat juga perlu memastikan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau eksploitasi sumber daya. Komisi X DPR juga mengusulkan dana tetap universitas.
“Dana Pendidikan Tinggi difokuskan agar pendanaan perguruan tinggi dapat lebih stabil tanpa terlalu bergantung pada anggaran pemerintah yang digunakan untuk mensubsidi biaya pendidikan, beasiswa, dan meningkatkan mutu akademik”.
DPR merumuskan aturan baru untuk pemberian izin usaha pertambangan atau Wiup kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang menjadi usulan inisiatif DPR.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 51A. Di sana disarankan agar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi prioritas.
Ada beberapa syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapatkan wiup. Salah satunya untuk kawasan Wiup mineral logam, kampusnya harus terakreditasi minimal B. Hal ini dilakukan agar kampus dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat.
(THR/DNA)