Jakarta, Pahami.id –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II Zulfikar Ass Sadikin memperingatkan potensi peninjauan nomor 20 tahun 2023 pada alat sipil negara itu (Asn Bill) melanggar konstitusi 1945 yang berkaitan dengan desentralisasi dan otonomi regional.
Zulfikar mengklaim telah menerima informasi dari Badan Pakar Parlemen Indonesia bahwa RUU ASN akan memberi Otoritas Presiden untuk menunjuk dan menolak pejabat ASN di wilayah tersebut.
“Undang -undang sebelumnya telah mendelegasikan pengangkatan, pemindahan, dan pemecatan mereka (kepemimpinan ASN) kepada petugas staf di setiap agen dan wilayah, terutama di wilayah tersebut,” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).
“Yah, Amandemen Kedua akan mengusulkan kekuatan untuk dikembalikan ke pemerintah federal, di presiden, di tangan presiden,” katanya.
Zulfikar menilai bahwa perubahan itu akan menjadi upaya untuk kekuatan baru pemerintah daerah ke pusat dan berpotensi melanggar Konstitusi 1945.
Oleh karena itu, ia berharap badan terkait DPR RI akan meninjau rencana untuk mengubah klausul dalam undang -undang ASN yang akan menjadi prioritas 2025.
“Jika instruksi hukum ASN berubah di sana. audiensi publik“Dia berkata.
Pasal 29 Undang -Undang ASN yang mengatur presiden dapat mewakili kekuatan untuk menentukan penunjukan, pemindahan, dan pemecatan petugas selain petugas kepemimpinan utama, di samping pejabat tinggi, dan terlepas dari petugas fungsional tertinggi menjadi empat pihak.
Empat pihak; Menteri di Kementerian, para pemimpin kelembagaan di lembaga -lembaga non -pemerintah, pemimpin Sekretariat di lembaga -lembaga negara dan lembaga -lembaga yang tidak terstruktur, gubernur wilayah tersebut, dan bupati/distrik dalam kejahatan/kota.
Dengan wacana ulasan yang diberikan, pihak berwenang dikabarkan akan ditarik di tangan presiden.
Dengan cara itu, petugas kepemimpinan tinggi di wilayah tersebut dan mediasi di pusat atau daerah seperti kepala layanan dan sekretaris regional hanya dapat ditunjuk, ditransfer, atau ditolak oleh keputusan presiden, tidak lagi oleh kepala regional atau pejabat staf lainnya.
(MAb/gil)