Berita Komisi II Bahas Tiga Opsi dalam Rapat dengan KPU Terkait Kotak Kosong

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (10/9) untuk membahas fenomena tersebut. kotak kosong di dalam Pilkada 2024.

Ketiga opsi ini akan dibahas untuk menjadi pertimbangan jika beberapa daerah dengan calon tunggal memenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Ketiganya memiliki kelebihan dan kekurangan, kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.


Opsi pertama, pemilihan ulang dengan kotak kosong terhadap pasangan calon, seperti yang terjadi saat ini di beberapa daerah.

“(Opsi kedua), pilkada provinsi dipercepat, dua tahun dari sekarang, dan dibuka pendaftaran baru selama pejabat masih menjabat,” ujarnya.

Pilihan ketiga, selama lima tahun daerah akan dijabat oleh penjabat kepala daerah.

KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI membahas fenomena kotak kosong pada Pemilu Serentak 2024 pada Selasa (10/9).

“Kami juga sampaikan kepada Presiden bahwa kami akan berkoordinasi dengan KDN dan ini juga sudah sampai ke Komisi II pada 10 (September). Akan diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas apa yang terjadi di daerah-daerah tersebut dan kemudian pasangan calon tunggal. siapa pemenangnya,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU Indonesia sendiri membuka opsi untuk menggelar pemilu ulang pada akhir tahun 2025 jika banyak daerah dengan calon tunggal yang memenangkan kotak kosong di Pilkada 2024.

Prinsipnya, syarat KPU untuk mempersiapkan tahapan pilkada secara teoritis sembilan bulan. Ya arahnya mungkin tidak jauh berbeda, kemungkinan masih menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi, katanya.

KPU mencatat, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon bupati atau satu calon tunggal pada Pemilu Serentak 2024 berdasarkan data pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Ke-41 provinsi tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

(Di antara)