Berita Koalisi Sipil Harap Kemensos Tak Usulkan Soeharto Pahlawan Nasional

by


Jakarta, Pahami.id

Pergerakan Masyarakat Publik Publik (Gemas) yang terdiri dari keluarga para korban pelanggaran serius Hak asasi Manusia (Ham), jaringan organisasi dan individu publik mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial tidak menanggapi surat gelar Gelar Open Pahlawan desa Kepada Presiden Republik Indonesia ke -2 Suharto.

“Saat ini tidak ada tanggapan resmi dari Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, terutama pada surat -surat yang telah kami kirimkan melalui email atau tertulis,” kata Jane Rosalina sebagai perwakilan koalisi ketika dihubungi Cnnindonesia.com Melalui pesan tertulis, Senin (4/21).

Jane mengatakan koalisi mengirim surat terbuka baik melalui email atau langsung pada 24 Maret dan 10 April 2025- tepat satu hari sebelum proposal akhir untuk penerima pahlawan.


Surat itu diserahkan dan diterima secara langsung oleh Suc.

“Diharapkan bahwa Kementerian Sosial tidak akan lagi mengusulkan gelar heroik kepada Suharto yang kemudian akan dibahas oleh dewan, layanan dan tanda -tanda kehormatan, termasuk sampai disetujui oleh presiden,” kata Jane.

Dia mengungkapkan bahwa penolakan itu didasarkan pada alasan logis dan memenuhi syarat, rekam jejak buruk Suharto 32 tahun yang buruk dalam melayani sebagai presiden Republik Indonesia.

Suharto, menjelaskan bahwa koalisi telah melakukan kekerasan terhadap publik, pelanggaran hak asasi manusia dan bahkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan dan kekuasaan, dan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pelaporan dari Kementerian Sosial, Direktorat Pemberdayaan Pemberdayaan Sosial dengan Tim Peneliti dan Pusat Penelitian Tim (TP2GP) membahas nama -nama yang akan diusulkan untuk judul pahlawan nasional. Nama Suharto dimasukkan.

Proposal dibatasi hingga 11 April 2025. Setelah tahap konfirmasi, sesi pleno TP2GP akan mengajukan proposal untuk proposal kandidat pahlawan nasional dari Menteri Urusan Sosial kepada Presiden. Selain itu, Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Menurut Koalisi, proposal untuk memberikan pahlawan nasional Suharto, gelar memiliki masalah ketika ia mencoba menghapus sejarah dan pemutihan berbagai kejahatan.

Selain itu, setelah reformasi, pemerintah juga mengakui catatan kinerja berdarah dan buruk Suharto dalam bentuk pelanggaran kasar hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, dan praktik KKN sebagaimana diuraikan dalam perintah Majelis Rakyat (TAP MPR).

“Perlu dicatat bahwa upaya untuk mendorong perbaikan dan kehidupan pasca-rezim ordo baru harus menjadi dasar untuk mengimplementasikan urusan nasional dalam semangat anti-KNK, memprioritaskan demokrasi dan pemerintahan hukum, dan berdasarkan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak menafsirkan mereka yang berbahaya bagi mereka yang membosankan.

“Ini penting untuk hak dan martabat para korban para korban pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hak asasi manusia yang menunggu keadilan, serta masa depan generasi muda yang tidak menormalkan kekerasan,” katanya.

(Ryn/isn)