Berita Koalisi Sipil Gugat Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN

by


Jakarta, Pahami.id

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Pemberian Khusus Pangkat Kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan. Prabu Subianto.

Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemberian Pangkat Khusus Berupa Jenderal Kehormatan TNI kepada Prabowo Subianto, petitum gugatan. CNNIndonesia.com diperoleh dari Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina, Selasa (28/5).

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas beranggotakan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Komisi Orang Hilang dan Korban Terorisme (KontraS), IMPARSIAL, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH). ), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH), AMAR Law Firm dan Public Interest Law Office.


Gugatan tersebut telah didaftarkan kemarin dan telah didaftarkan di website PTUN dengan Nomor Perkara 186/G/2024/PTUN.JKT.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Koalisi ini meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan Jokowi membatalkan Perpres No. 13/TNI/2024. Mereka juga menuntut agar Jokowi melaksanakan empat rekomendasi Pansus DPR tahun 2009 terkait kasus Penghilangan Paksa tahun 1997-1998.

Selain itu, mereka menuntut agar Jokowi sebagai presiden dan jajarannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan penegakan HAM di Indonesia.

Misteri Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024

Dalam keterangannya, Jane mengatakan, pada 18 Maret 2024, dirinya menerima surat tanggapan atas permintaan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Nasional Republik Indonesia.

Surat balasan bernomor B-20/S/Humas/HM.00.00/03/2024 menyebutkan, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo berdasarkan surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, tidak berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 atau UU GTK.

Pihaknya menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan informasi yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Agus Subiyanto kepada media bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan TNI merupakan konsekuensi logis dan berdasarkan UU GTK.

Hingga saat ini, kata Jane, Keputusan Presiden No. 13/TNI/2024 belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Pada 25 Maret 2024, Jane mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah melayangkan keberatan administratif atas Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Nasional RI. Namun, Jokowi tidak memberikan jawaban apa pun atas keberatan tersebut.

Oleh karena itu, permohonan banding administratif telah diajukan pada 17 April 2024. Namun, kata Jane, jawabannya diberikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui surat Nomor B-200/MD-1/HK.06.02/05/2024 tanggal 8 Mei 2024. 2024 tidak mampu menyikapi permohonan banding yang diajukan secara substantif.

Dalam surat tersebut, kata Jane, Pratikno menyebut penerbitan Perpres tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Jawaban ini semakin mempertegas nuansa transaksi politik dan mempertegas impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal Kehormatan TNI yang telah dilakukan. Pasalnya, bukan hanya karena pemberian pangkat tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, namun Prabowo Subianto sebagai penerima pangkat tersebut sudah tidak berstatus prajurit TNI aktif, jelas Jane.

Jane mengatakan, Prabowo diberhentikan dari wajib militer di TNI melalui Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie tanggal 20 November 1998 akibat keterlibatannya dalam kejahatan HAM pada tahun 1997. -Penghilangan Kasus 1998 Orang yang Berkekuatan.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Surat Perintah Dewan Kehormatan Pejabat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tanggal 21 Agustus 1998.

Selain itu, menurut Jane, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak ada frasa pangkat tertentu, misalnya pangkat Jenderal Kehormatan TNI Bintang 4 yang diberikan kepada Prabowo, melainkan frasa ‘diberikan pangkat’. .

Pihaknya juga menyinggung Pasal 27 Ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa pangkat di TNI hanya dapat diberikan kepada prajurit atau warga negara yang diwajibkan dan siap melaksanakan tugas jabatan prajurit tertentu di TNI (gelar). ). .

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia melalui penjelasan Pasal 27 Ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa kenaikan pangkat diberikan paling lambat tiga bulan dan paling lama satu bulan. Sebelum pensiun, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan TNI kepada Prabowo Subianto bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kata Jane.

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Lebih lanjut, Jane mengatakan pihaknya menilai pemberian pangkat tersebut kepada Prabowo merupakan contoh buruk dalam penegakan HAM.

Pemberian pangkat kehormatan ini disertai dengan kepastian hukum yang tidak jelas merupakan contoh buruk dalam penegakan HAM dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemberian gelar kehormatan Bintang 4 Jenderal TNI ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mengabaikan aturan hukum dan melanggar janji dan pernyataannya sendiri untuk memperkuat impunitas,” tegas Jane.

Presiden Jokowi pada bulan Februari membantah memberikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat kepada Prabowo sebagai imbalan atas kesepakatan politik.

Ya, kalau transaksi politik, kita berikan sebelum pemilu, kata Jokowi usai menghadiri rapat TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

“Ini setelah pemilu, jadi tidak ada anggapan seperti itu,” imbuhnya.

Jokowi menjelaskan, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo bukan usulan Panglima TNI secara tiba-tiba, melainkan melalui berbagai proses.

(pop/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);