Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (Kkp) Menangkap kapal asing yang ditandai Filipina Diduga menginginkan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Sebuah kapal penangkap ikan Filipina, FV Princess Janice 168 ditangkap setelah berlatih memancing ilegal di Republik Republik Indonesia Fisheries Management Area 717 Samudra Pasifik, Papua Utara.
Koresponden yang dilaporkan Cnnindonesia, Sufiani Tanjung, di lokasi, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur -Jenderal Maritime and Fisheries Resources (PSDKP) Direktur -Jenderal Pung Nugroho Saksono.
“Ini adalah kapal asing terbesar yang ditangkap pada tahun 2025,” kata Pung.
Dari operasi ini, MOH memperkirakan bahwa ia telah menyelamatkan potensi kerugian RP189,5 miliar.
Untuk memblokir kapal asing, PSDKP mengerahkan dua kapal pengawas, orca 4 dan orca 6 dan pesawat pengawas udara (Pengawasan Udara).
Penangkapan itu dramatis. Petugas itu secara singkat menembakkan tembakan peringatan dan memesan meriam air (meriam) Untuk menghentikan kapal mencoba melarikan diri.
Akhirnya, kapal nelayan asing berhasil ditipu.
Mode pencurian ikan
Pung mengatakan bahwa peralatan memancing yang digunakan oleh kapal dapat memancing hingga ratusan ton dalam satu operasi.
“Jika kita tidak terkendali, potensi perikanan kita akan dikeringkan,” katanya.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa putri FV Janice 168 memiliki berat 754 GT dan dioperasikan oleh 32 orang Filipina.
Kapal tidak memiliki dokumen perizinan bisnis untuk sub -sektor penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.
Selama operasi ini, tim PSDKP juga berhasil menahan dan mengangkat sepuluh alat bantu pengumpulan ikan atau mode yang dipasang oleh FV Princess Janice 168 kru.
Setelah ditangkap, kapal itu dibawa ke PSDKP, pangkalan Sulawesi Utara untuk kepentingan proses hukum berikutnya.
Awak kapal juga tersangka. Mengacu pada undang -undang No. 6 tahun 2023 tentang perikanan nelayan asing terancam dengan hukuman penjara maksimum 6 tahun dan denda hingga RP20 miliar.
(MNF/SUF/KID)