Berita Ketua PN Jaksel Diduga Disuap Rp60 M Atur Vonis Lepas Korupsi Migor

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) mengatakan Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) M. Arif Nuryanta (pria) yang diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengendalikan keputusan independen dalam korupsi minyak kelapa sawit (CPO) dengan terdakwa perusahaan.

Pengacara -Genderal Dijampidus Abdul Qohar mengatakan uang itu diberikan oleh para pendukung tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto kepada ARIF melalui Petugas Sipil Distrik Jakarta Utara Rahyu Gunawan (WG).

“Memberikan korupsi dan atau kepuasan kepada manusia seperti manusia, ya itu dicurigai Rp60 miliar, di mana suap atau kepuasan diberikan melalui WG, saya memanggil pendaftar,” Qohar mengatakan pada konferensi pers di Jakarta pada hari Sabtu (12/4) malam.


Qohar menjelaskan bahwa korupsi diberikan sementara Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (Ny. Central Jakarta). Suap itu kemudian membuat panel juri mengetuk RSLAGT.

“Jadi kasusnya tidak terbukti, meskipun elemen tersebut mematuhi artikel itu, tetapi menurut panel hakim bukanlah pelanggaran pidana,” katanya.

Selain itu, Qohar menjelaskan bahwa pusat tersebut sedang menyelidiki aliran dana korupsi yang dikatakan kepada panel hakim yang mengadili kasus ini.

“Ya, inilah yang kami jelajahi, dicari,” katanya.

Dalam hal ini, masa lalu telah menahan ARIF, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.

Tiga panel hakim yang mencoba kasus ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan terdakwa perusahaan adalah ketua panel djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Tuberawony Syariah Baharudin dan Agnasia Marliana.

Mereka menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Green Group, dan PT Musim MAS Group Company telah terbukti telah mengambil tindakan sesuai dengan tuduhan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Namun, hakim menyatakan bahwa tindakan itu bukan pelanggaran pidana (onslag van alle rect vervolging).

Hakim membebaskan terdakwa dari klaim penuntut dan memerintahkan rehabilitasi hak, posisi, kemampuan, martabat, dan martabat terdakwa. Yang lalu memohon keputusan tersebut.

(MAb/fea)