Berita Ketua MPR Bicara Peluang Revisi UU MD3 untuk Ketua DPR hingga Angket

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengakui ada peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (hukum MD3) untuk menetapkan Ketua DPR periode 2024-2029.

Namun Bamsoet, sapaan akrabnya, belum bisa memastikan hal tersebut. Dia menilai peluang revisi UU MD3 masih melihat dinamika politik ke depan, termasuk perolehan kursi DPR hasil pemilu legislatif.

Ada kemungkinan, kita lihat saja trennya, kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jumat (8/3).


Pernyataan itu disampaikan Bamsoet sekaligus menanggapi peluang partainya, Golkar, merebut kembali posisi Ketua DPR. Apalagi, perolehan suara Golkar saat ini masih terpaut erat dengan PDIP yang berada di posisi teratas.

“Sampai saat ini saya belum melihat apakah perolehan suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari lalu saya melihat Golkar masih di bawah PDIP,” kata Bamsoet.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Namun, dia mengaku secara pribadi menolak gagasan revisi UU MD3. Ia khawatir peninjauan kembali hanya akan menimbulkan kekacauan pasca pemilu.

“Jangan angkat hal-hal yang membuat kita gaduh. Saya orang pertama yang tidak setuju ada desakan perubahan UU MD3,” ujarnya.

Ketentuan pemilihan Ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Secara khusus, aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 427D.

Namun aturan ini berpotensi mengalami revisi. Pasalnya, undang-undang saat ini hanya menyebutkan pemilihan ketua DPR hanya berdasarkan perolehan suara pemilu legislatif 2019.

Merujuk pada undang-undang tersebut, Ketua DPR dipilih berdasarkan perolehan kursi DPR terbanyak. Dalam hal jumlah kursi sama, Ketua DPR dipilih dari partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.

Sedangkan bagi partai terbesar yang memperoleh jumlah kursi dan suara sama, penetapan pimpinan dan wakil ketua DPR akan ditentukan berdasarkan pembagian.

Tidak setuju dengan wacana hak mengusut kecurangan pemilu

Bamsoet kemudian mengaku tak setuju dengan wacana hak penyidikan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024. Bamsoet menyayangkan usulan tersebut. Sebab, sisa masa jabatan Presiden saat ini sekitar tujuh bulan hingga Oktober mendatang.

Saya kira saya juga termasuk yang tidak setuju jika ada dorongan hak penyidikan di parlemen di akhir masa jabatan yang tinggal tujuh bulan lagi, kata Bamsoet.

Meski demikian, Bamsoet mengaku tak ingin ikut campur dalam wacana tersebut. Sebab, hak penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.

“Iya nanti kita lihat, itu tugas DPR (hak penyidikan). Jadi kita tidak bicara ranah DPR. Alasannya panjang,” ujarnya.

Wacana hak penyidikan di DPR baru-baru ini diserukan tiga anggota DPR pada Rapat Paripurna ke-13, sesi IV 2023-2024, Selasa (5/3). Ketiganya adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima.

Namun usulan hak penyidikan belum diajukan secara resmi melalui Badan Permusyawaratan DPR. PDIP sebagai pihak pertama yang melancarkan wacana tersebut tidak bersuara secara resmi, terutama melalui pimpinan fraksinya.

Begitu pula NasDem yang menyatakan dukungannya. Dalam beberapa kesempatan, NasDem mengaku masih menunggu langkah konkrit dari PDIP terkait usulan hak penyidikan. Mereka juga masih menunggu keputusan KPU terkait hasil pemilu.

(thr/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);