Berita Ketua Banggar DPR Ingatkan Merchant Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai

by
Berita Ketua Banggar DPR Ingatkan Merchant Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai


Jakarta, Pahami.id

Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menolak pembayaran tunai dalam rupiah. Pernyataan tersebut muncul setelah tersebarnya kasus seorang nenek yang ditolak saat ingin membayar roti secara tunai di sebuah toko.

Ia menegaskan, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan aturan tersebut, rupiah berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak dapat ditolak oleh pihak manapun dalam transaksi di dalam negeri.

“Jika pedagang atau penjual menolak melakukan pembayaran dalam rupiah, maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).


Politisi Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai akibat hukum penolakan pembayaran tunai. Ia juga meminta Bank Indonesia turut serta mengedukasi masyarakat bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.

Said meyakini kemajuan layanan pembayaran digital tidak seharusnya memaksa pedagang menutup opsi pembayaran tunai.

Ia mencontohkan Singapura yang meski merupakan negara maju dengan sistem cashless terbaik, tetap memberikan layanan pembayaran tunai hingga SGD 3.000. Negara-negara maju lainnya masih menawarkan pembayaran tunai.

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung, pedagang menggunakan pembayaran nontunai, namun tidak menghalangi pembeli atau mitra untuk membayar secara tunai. Opsi ini tetap perlu diberikan,” ujarnya.

Said juga menekankan situasi di Indonesia yang tidak semua wilayah terjangkau layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan nontunai. Selain itu, dengan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat, ketersediaan pilihan pembayaran tunai menjadi sangat penting.

Ia berharap Bank Indonesia bisa lebih tegas menekankan aturan ini kepada pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah dan DPR, menurut dia, belum merevisi ketentuan pembayaran tunai sehingga penggunaan rupiah tetap wajib diterima oleh siapa pun di Indonesia.

“Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan hal ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan mereka yang menolak menggunakan mata uang nasional ‘Rupiah’ akan dikenakan tindakan,” pungkas Said.

(mendesah)