Berita Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp1,9 T

by
Berita Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Rp1,9 T


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) mengatakan hilangnya korupsi laptop negara dalam Program Digitalisasi Pendidikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019-2022 Menteri Nadiem Makarim Mencapai RP1.98 triliun.

“Sebagai akibat dari tindakan ini, negara itu menderita kehilangan Rp1.980 triliun,” kata direktur investigasi paket Abdul Qohar pada Selasa (7/15) malam.


Qohar mengatakan para penyelidik telah menyebut empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Mereka termasuk Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Direktorat Anak Dini Sekolah Dasar, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 dan Otoritas Konsumen Anggaran.

Kemudian Mulatsyah adalah direktur Direktorat Sekolah Menengah Pendidikan Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kemudian Juris Tan adalah staf khusus Nadiem dan Ibrahimarief yang merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Konsultan Budaya Nadiem Makarim untuk Maret-September 2020.

“Keempat orang didasarkan pada penyelidik yang cukup bernama tersangka, MUL pertama, SW kedua, IBAM ketiga, JS keempat,” kata Qohar.

Selain itu, Qohar mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan membuat instruksi implementasi yang mengarah pada produk tertentu, Chromebook OS untuk akuisisi teknologi informasi dan komunikasi pada tahun fiskal 2020-2022.

Menurutnya, tindakan tersangka bertentangan dengan Pasal 2 paragraf (1), Pasal 3 Pasal 18 Hukum 31 1999 tentang Korupsi Bersamaan dengan Pasal 55 KUHP.

“Untuk membahayakan keuangan negara dan tujuan akuisisi TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena OS Chromebook memiliki banyak kelemahan untuk wilayah 3T,” katanya.

Yang lalu telah meneliti beberapa saksi dalam kasus korupsi ini, termasuk mantan Menteri Penelitian dan Teknologi Nadiem Makarim.

Nadiem kembali diperiksa sebagai saksi hari ini. Dia datang dengan pengacaranya Hotman Paris Hutape. Nadiem diperiksa selama sekitar 9 jam.

Nadiem mengatakan dia bersyukur diberi kesempatan untuk menginformasikan penyelidik dalam kasus -kasus korupsi.

“Saya baru saja menyelesaikan panggilan kedua saya dan saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kantor jaksa karena telah memberi saya kesempatan untuk memberikan informasi untuk kasus ini,” kata Nadiem.

(FRA/TFQ/FRA)