Jakarta, Pahami.id —
Indonesia menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB (PBB) yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza, Palestina.
“Indonesia menyambut baik ratifikasi resolusi Majelis Umum PBB mengenai ‘Situasi di Gaza’ yang menuntut gencatan senjata segera, yang diusulkan Indonesia dalam Sidang Khusus Darurat (ESS)-10 pada 11 Desember 2024,” demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu ) di akun X, Kamis (12/12).
Kementerian Luar Negeri RI juga menyambut baik ratifikasi resolusi Majelis Umum PBB tentang “Dukungan mandat UNRWA” yang mengecam pengesahan undang-undang Knesset Israel yang akan melarang beroperasinya Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). ). ) di Yerusalem Timur.
“Gencatan senjata permanen sangat diperlukan di Gaza dan kelanjutan operasi UNRWA akan membantu meringankan penderitaan rakyat Palestina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.
Indonesia juga kembali mendorong masyarakat internasional untuk terus mendesak Israel agar segera melaksanakan kedua resolusi tersebut guna menjamin gencatan senjata yang langgeng, kelanjutan bantuan kemanusiaan, dan membuka jalan bagi terwujudnya Solusi Dua Negara.
Majelis Umum PBB pada Rabu (11/12) mengadopsi dua resolusi mengenai gencatan senjata di Gaza dan UNRWA.
Resolusi gencatan senjata menyerukan “gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen” dan “pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat”.
Sementara itu, resolusi UNRWA berisi tuntutan agar Israel mencabut larangan operasi UNRWA.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB. Ia berterima kasih atas dukungan kuat negaranya terhadap resolusi tersebut dan mengatakan bahwa pemungutan suara tersebut “mencerminkan tekad dan tekad komunitas internasional.”
Sementara itu, Wakil Duta Besar AS Robert Wood, yang menentang resolusi tersebut, mengatakan bahwa pengesahan resolusi ini “memalukan dan salah”.
Utusan Israel untuk PBB Danny Danon juga mengatakan sebelum pemungutan suara bahwa resolusi tersebut “di luar logika.”
(blq/rds)