Berita Sidang PK Jessica Wongso Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

by


Jakarta, Pahami.id

Dihukum karena pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ungkapnya, ia merasa lega usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Selanjutnya, ia tinggal menunggu bagaimana hakim akan memutuskan permohonan PK-nya.

“Saya lega, hari ini prosesnya sudah selesai. Jadi saya hanya berharap yang terbaik kedepannya,” kata Jessica usai menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.


Pengacara Jessica, Hidayat Bostam berharap kliennya dibebaskan, bukannya dibebaskan.

“Kami berharap putusan itu mengabulkan permohonan kami secara keseluruhan. Kira-kira seperti itu. Dan murni pembebasan, karena Jessica memang tidak bersalah,” kata Hidayat.

Langkah selanjutnya setelah sidang akhir permohonan Peninjauan Kembali (PK) selesai, adalah menunggu keputusan Mahkamah Agung.

“Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke MA. Berkasnya akan diproses untuk pemeriksaan dan pengambilan keputusan di MA,” ujarnya.

Dalam sidang permohonan PK, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Meski Jessica telah dibebaskan bersyarat, namun Jessica tetap merasa bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga ia ingin menyangkalnya dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat membacakan ingatan PK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10), kuasa hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan, permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga direkayasa dan terbukti dalam persidangan sebelumnya. tata cara penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai ketentuan.

Putusan pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali dalam perkara ini harus dibatalkan demi hukum karena berdasarkan rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah, kata Andra.

Tim kuasa hukum Jessica sejak awal melakukan pembelaan dengan menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong.

Namun saat itu tim kuasa hukum tidak memiliki bukti rekaman CCTV sehingga hakim mengabaikannya.

Namun, saat ini tim kuasa hukum Jessica telah menemukan rekaman yang dapat membuktikan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak lengkap dari awal hingga akhir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam menyimpulkan kasus.

Pencipta rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Ia mengucapkan sumpah sebelum memori PK dibacakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Jessica akan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai narapidana yang dibebaskan bersyarat, Jessica masih harus melapor dan menjalani bimbingan hingga tahun 2032.

(Antara/anak-anak)