Berita Kemlu RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar, 1 Eks Anggota DPRD

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kementerian Luar Negeri) akan mengirim 46 warga negara Indonesia (Warga negara Indonesia) terperangkap di area konflik myawaddy, Myanmar.

Menurut pernyataan Direktorat Direktorat Indonesia dan entitas hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, lusinan orang Indonesia adalah korban Undang -Undang Kejahatan Perdagangan Rakyat (TPPO). Salah satu dari 46 korban adalah mantan anggota Indramayu DPRD dengan R. Awal R.


Melalui pernyataan yang diterima Cnnindonesia.com Pada hari Kamis (20/2), 46 orang Indonesia dicap sebagai korban TPPO oleh mekanisme referensi nasional Thailand.

Upaya untuk memulihkan orang Indonesia dilakukan malam ini melalui Bangkok, Thailand, menggunakan dua penerbangan komersial.

Kedua penerbangan terbang malam ini dengan kedatangan yang dijadwalkan pada 21,55 dan 22,10 di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Myanmar dan Vietnam sering kali merupakan praktik TPPO yang menargetkan orang asing termasuk orang Indonesia. Paling banyak digunakan sebagai pekerja paksa untuk perjudian online dan penipuan atau curang secara online.

Desember lalu, Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan badan hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan bahwa lebih dari 3.000 orang Indonesia terlibat dalam penipuan online (penipuan online) di luar negeri. Jumlahnya menumpuk dari tahun 2020 hingga November 2024.

“Dari tahun 2020 hingga 2024 November ada total 5.111 kasus Indonesia terkait dengan penipuan online yang telah kami tangani.

Dari data ini, kata Judha, ternyata banyak orang Indonesia terlibat dalam penipuan sukarela daripada korban penipuan. Dia juga menyimpulkan bahwa penipuan online sekarang telah dinormalisasi oleh beberapa orang.

(RDS/TIM)