Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) memperingatkan pembatasan yang akan diterima oleh Asosiasi Sipil Negara (ASN) jika mereka pulang dengan mobil resmi. Peringatan itu diserahkan kembali oleh wakil presiden Susu Arya.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci pembatasan. Jalan Arya hanya menyatakan bahwa pembatasan akan dikendalikan oleh setiap kepala regional.
“Ya, kami akan ditegur. Sanksi itu pasti akan disampaikan oleh pelatih staf masing -masing. Gubernur pasti akan dipulihkan,” kata jalan di Masjid Istiqlal pada hari Senin (3/31).
Bima menekankan bahwa mobil resmi adalah aset dan kenyamanan negara. Oleh karena itu, penggunaan mobil resmi harus digunakan demi tugas dan layanan publik.
“Jadi, jika tidak terkait dengan tugas, dengan layanan publik, terutama untuk keuntungan pribadi, ya itu tidak dapat digunakan. Selain itu, risiko kerusakan dapat memengaruhi kerugian negara,” katanya.
“Kami meminta semua kepala regional untuk memperhatikan hal ini, mempertahankan ini. Ini adalah aturan yang tidak berubah,” katanya.
Pernyataan itu dibuat setelah Depon Walikota Supian Suri memungkinkan ASN untuk menggunakan mobil resmi untuk kembali ke kota asal mereka pada tahun 2025.
Supian telah mengungkapkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan di balik keputusan tersebut, seperti kepemilikan kendaraan ASN untuk dijamin bahwa ASN dapat dengan cepat kembali ke Depok setelah kembali ke kota kelahirannya.
Dia juga mengatakan bahwa terkait dengan risiko hilang atau merusak mobil resmi ketika digunakan mudik adalah tanggung jawab ASN untuk menggunakannya.
Sampai pernyataan itu kemudian ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditekankan bahwa akan ada pembatasan bagi ASN untuk melakukannya.
(Dis/chi)