Berita Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi Buleleng Bali

by
Berita Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi Buleleng Bali


Denpasar, Pahami.id

Kejaksaan (Kejati) Balimenetapkan dua tersangka baru sehubungan dengan tuduhan tersebut korupsi kasus penggelapan bantuan perumahan bersubsidi di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (17/12).

Kedua tersangka berinisial KB merupakan pemilik dan direksi PT. Pacung Prima Lestari atau pengembang dan tersangka kedua berinisial IKADP selaku penyalur kredit Relationship Manager Bank BUMN.

Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng, Bali.


Sebelumnya, Kejati Bali telah menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Kabupaten Buleleng berinisial IMK, pada 20 Maret 2025, dalam kasus pungli terkait izin pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kabupaten Buleleng.

“Dua orang tersangka telah kami tetapkan, KB selaku pemilik dan direktur PT. Pacung Prima Lestari dan tersangka IKADP sebagai pegawai salah satu bank penyalur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan pengadaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Kepala Jaksa Penuntut Umum Bali, Chatarina Muliana, dalam jumpa pers di Kantor 17 Bali/12, Rabu.

Kata dia, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang disita.

Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini sebanyak 50 orang dan ahli 3 orang, ujarnya.

Ia mengatakan, kedua aksi tersebut berupa penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPRS) sederhana atau bersubsidi yang dibiayai Dana Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemudian, berdasarkan bukti-bukti, tersangka memanipulasi dokumen persyaratan 399 permohonan dengan menggunakan kartu identitas masyarakat yang lolos cek KPRS BI, di 4 dari empat bank penerbit.

Persyaratan dirancang mulai dari permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja, slip gaji, atau surat keterangan penghasilan.

“Ada 399 kredit atau subsidi kepemilikan rumah sederhana yang dinikmati oleh mereka yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran,” jelasnya.

Kemudian, tersangka IKADP sendiri mendapat hadiah sebesar Rp. 400 ribu per unit rumah dikontrak dan dikreditkan.

Akibat perbuatan KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari, kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Dan tersangka IKADP selaku pegawai salah satu bank penyalur mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu per unit rumah, ”ujarnya.

Jadi kasus dugaan korupsi ini telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan tersangka IKADP, lanjutnya.

Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, hingga 5 Januari 2026 dan ke depan kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Dan masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas aksi korupsi tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka ini melanggar Pratama Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Buleleng berinisial IMK dan petugas teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Buleleng berinisial NADK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, pemerasan ini dilakukan tersangka IMK terkait proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dan tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK.

Tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK menyiapkan gambar teknis pengurusan PBG (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai petugas teknis di Kantor PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan membagi hasil uang yang diminta kepada pengembang, kata Agus Eka Sabana, Senin (24/3) lalu.

Tersangka IMK berdasarkan bukti-bukti berupa keterangan saksi dan tersangka disimpulkan melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang perumahan subsidi, ujarnya.

Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

(kdf/dal)