Jakarta, Pahami.id —
Kantor Kejaksaan Sumut menetapkan status tersangka kepada salah satu anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi di Seksi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir periode 2021.
Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar RM5,1 miliar.
Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penetapan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya.
Benar, setelah memeriksa berbagai saksi dan beberapa tersangka lainnya, tim penyidik menilai sudah ditemukan cukup bukti, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka, kata Yos dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Selain itu, kata mantan Jaksa Penuntut Umum Sumut ini, tim penyidik akan segera mengajukan surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Sumut menangkap tiga orang tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sumut), AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Anggaran. UPTJJ Kuasa Pengguna- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tengah melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir dengan estimasi pagu sebesar Rp 26.820.160.000.
Faktanya di lapangan, kata Yos, teknik pelaksanaan pekerjaan ditemukan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atau adanya perbedaan volume pekerjaan di lapangan dengan yang ditentukan dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,1 miliar.
(harapan)