Kupang, Pahami.id –
Peneliti Jakas dari Kantor Kejaksaan NTT Kembali ke kasus kasus kekerasan seksual di bawah umur oleh mantan Kepala Polisi Ngada AKBP Dawn Widyadharma Sumaatmaja kepada penyelidik polisi untuk selesai.
Kepala Bagian Informasi Informasi Presiden NTT (Kaspenkum), Raka Putra Dharma, mengatakan jaksa penuntut telah menjalani ujian markas polisi ex -ngada dalam kasus kekerasan seksual.
Tetapi dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa persyaratan sampai dikembalikan ke penyelidik polisi untuk menyelesaikan dengan beberapa instruksi yang telah diajukan.
“Mantan file Kepala Kepolisian Ngada telah dikembalikan ke polisi regional untuk memenuhi beberapa instruksi dari menyelidiki jaksa penuntut,” kata Kaspater NTT, Raka Putra Dharmana dikonfirmasi Cnnindonesia.com Melalui pesan tertulis pada hari Kamis (27/27) sore.
Dia mengatakan pengembalian file kasus dengan beberapa instruksi bahwa penyelidik harus diselesaikan dari unit PPA, Subdit IV Renacta, adalah mendanai polisi regional NTT.
“Kembali [berkas] Kemarin [Rabu, (26/3)]”Dia berkata.
Secara terpisah petugas polisi dari Komisaris Polisi telah mengkonfirmasi kembalinya Kepala Polisi Mantan Aksi Dawn dari Kantor Kejaksaan.
Dia mengatakan ada beberapa instruksi yang disajikan oleh para peneliti yang akan dilengkapi dengan penyelidik dari Direktorat Polisi Distrik NTT.
“Ya, ada, beberapa menerima P19 dari jaksa penuntut,” kata Direktur Polisi Distrik NTT Kombes Pol. Patar sedahi saat dihubungi Cnnindonesia.comKamis ini.
Patar mengatakan ada beberapa instruksi resmi yang harus diselesaikan di bawah instruksi jaksa penuntut. Dan terkait dengan forensik bagian dalam yang terkait dengan isi ponsel tersangka dan ada beberapa bahan lainnya.
“Ada aspek formal yang perlu kita selesaikan, kemarin sehubungan dengan pendapatan portabel, terkait dengan itu terkait dengan bahan -bahan lain, ada beberapa yang perlu kita selesaikan,” katanya.
Sebelumnya pada hari Kamis (3/20), penyelidik dari unit PPA subdit IV Renjangta, Direktorat Polisi Distrik NTT Investigation Unit Unit Investigation menyerahkan file kasus AKBP Dawn ke Kantor Kejaksaan NTT.
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajr, polisi juga menunjuk tersangka lain, Shdr alias Stefani alias Fani atau F.
F adalah wanita berusia 20 tahun yang memainkan peran AKBP. Dawn untuk menemukan dan membawa 6 tahun -satu orang ke AKBP Dawn untuk diculik pada 11 Juni 2024 lalu di Kupang Crystal Hotel.
Dari pesanan ini, wanita mendapatkan pembayaran atau hadiah RP. 3 juta. Dan untuk enam tahun putra F memberikan RP 100.000 melalui pesan bahwa peristiwa kekerasan seksual yang belum diberitahukan kepada orang tua korban.
(Eli/Kid)