Berita Yusril Bertemu Menteri Prancis, Bahas Penyitaaan Aset Terkait Navayo

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, Pertemuan dengan Menteri Kehakiman PerancisGĂ©rald Darmanin, di Paris, Kamis (3/27).

Kedua menteri membahas beberapa hal, dimulai dengan kerja sama bilateral dalam hukum untuk mengambil aset Indonesia oleh perusahaan internasional Navayo.


Pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan pemerintah Republik Indonesia dalam perselisihan Paris dengan Navayo International. Kasus ini berangkat dari stagnasi Proyek Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015 di mana Kementerian Pertahanan Indonesia (KEMHAN) gagal memenuhi kewajibannya kepada Navayo sebagai salah satu perusahaan kontrak.

Pada pertemuan itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menghormati keputusan pengadilan Prancis. Namun, ia menekankan kekhawatiran tentang prosedur tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan keputusan ini karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan aset diplomatik tanpa terlebih dahulu menyebut pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (3/27).

Menurut Yusril, ini bertentangan dengan prinsip -prinsip praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus diberi kesempatan untuk memberikan informasi sebelum keputusan terungkap.

“Kelalaian prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permintaan yang dibuat oleh Navayo International,” katanya.

Selain itu, Yusril juga menekankan bahwa aset yang disita adalah objek diplomatik yang harus dilindungi oleh Konvensi Wina.

“Aset diplomatik negara itu di luar negeri tidak dapat disita oleh sektor swasta. Jika kejang ini masih diberikan, itu akan menjadi buruk yang disajikan untuk hubungan diplomatik internasional,” katanya.

Menanggapi keberatan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, Prancis menyatakan bahwa semua informasi yang relevan telah diajukan ke pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita tersebut adalah milik diplomatik pemerintah Indonesia.

Pengadilan juga memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan sidang yang dijadwalkan untuk Mei.

“Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan keberatan, keberatan, dan penolakan keputusan pengadilan. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta dan mencabut keputusan yang telah dibuat sebelumnya,” kata Yusril.

Pemerintah Indonesia kini telah menunjuk seorang pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara untuk menghadapi persidangan. Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga akan mengirim perwakilan untuk memberikan informasi dalam persidangan.

Pada kesempatan yang sama, Yusril juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah -langkah di negara yang terkait dengan kasus internasional Navayo. Dia mengklaim telah mengoordinasikan Kantor Kejaksaan Agung untuk menangani penipuan yang dikatakan dalam perjanjian antara Navayo dan Kementerian Pertahanan Indonesia.

“Tuduhan penipuan telah diungkapkan dalam upaya arbitrase Singapura, tetapi langkah -langkah hukum pidana masih diperlukan untuk menangani kasus ini,” katanya.

Selain membahas kasus -kasus perselisihan Navayo, kedua menteri juga membahas beberapa hal yang terdiri dari perjanjian ekstradisi, pertukaran dan pengembalian tahanan (pertukaran dan transfer tahanan), serta perjanjian bantuan hukum (MLA) antara kedua negara.

(BLQ/BAC)