Berita Kejati DKI Tetapkan 4 Eks Pejabat LPEI Tersangka Kasus Korupsi

by
Berita Kejati DKI Tetapkan 4 Eks Pejabat LPEI Tersangka Kasus Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan (Kejati) DKI Jakarta. menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tersebut korupsi pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023.

Empat tersangka lagi sudah kita tetapkan, kata Aspidsus dari Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, kepada wartawan, Rabu (14/1).


Keempat tersangka tersebut adalah AMA selaku Pemimpin Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, IA selaku Pemimpin Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016, GG selaku Pemimpin Divisi Pembiayaan Syariah-1 periode 2017-2018 dan Pembiayaan Syariah KRZ 2017-2018 serta Pemimpin KRZ Syariah 2018. periode.

Nauli mengungkapkan, dalam kasus ini, keempat tersangka bertanggung jawab melakukan pengkajian tanpa data yang sah, tidak melakukan verifikasi agunan yang sudah dimarkup dengan benar, tidak menggunakan prinsip kehati-hatian, dan tidak mengikat agunan dengan benar.

Jadi pembiayaan ilegal disalurkan ke PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp 919 miliar, ujarnya.

Nauli mengatakan, tersangka IA dan GG ditahan di Rutan Salemba pada 14 Januari hingga 2 Februari. Sedangkan tersangka AMA dan KRZ tidak ditangkap karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk segera menghadiri panggilan penyidik ​​untuk segera melakukan proses hukum. Namun apabila tidak segera hadir maka penyidik ​​akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik ​​juga telah menggeledah, melacak, memblokir, dan menyita aset milik tersangka. Belakangan, perkebunan kelapa sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan 4 mobil mewah serta perhiasan emas disita.

“Dengan perkiraan nilai aset Rp566 miliar,” kata Nauli.

Nauli mengatakan, penyidik ​​terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUH Perdata. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Dengan ditetapkannya keempat tersangka, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka sebelumnya adalah LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Utama 1 yang membidangi Unit Bisnis LPEI 2009-2018, RW Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.

(fra/des/fra)