Berita Kami Tak Punya Gaji Pokok, Tunjangan Stagnan

by
Berita Kami Tak Punya Gaji Pokok, Tunjangan Stagnan


Jakarta, Pahami.id

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA). bertemu dengan Komisi III DPR untuk melaporkan beberapa permasalahan dan beban kerja mereka, termasuk isu tunjangan yang tidak meningkat dalam 13 tahun terakhir.

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam mengatakan, hakim ad hoc belum memiliki gaji pokok. Mereka hanya memperoleh penghasilan dari tunjangan kehormatan.


Sumber penghasilan hakim ad hoc satu-satunya adalah honorarium. Mereka tidak mendapat gaji pokok, tidak ada tunjangan yang berkaitan dengan tugas pokoknya, kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

Ade mengatakan, besaran tunjangan honorer tidak berubah sejak 13 tahun lalu.

Padahal, menurut undang-undang, kata Ade, hakim ad hoc juga harus mendapat tunjangan perumahan resmi. Namun, hakim ad hoc harus mengalah jika hakim karir mendapat tunjangan perumahan resmi yang sama.

“Dalam kurun waktu kurang lebih 13 tahun, hakim ad hoc tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujarnya.

FSHA juga mengeluhkan status hakim ad hoc yang tidak memiliki payung hukum. Akibatnya, kebijakan hakim ad hoc seringkali dipertanyakan dan ditafsirkan secara sewenang-wenang.

Wakil Ketua Komisi III DPR I Wayan Sudirta selaku pimpinan rapat berjanji akan menindaklanjuti aspirasi hakim ad hoc. Namun, dia berharap mereka tidak melakukan aksi mogok.

“Karena kehadiran saudara-saudara dalam pertemuan-pertemuan tertentu itu penting, mengikat, tanpa kehadiran saudara-saudara sidang tidak dapat dilaksanakan, sebagai imbalannya kami menghimbau saudara-saudara untuk tidak mengadakan sidang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesimpulannya, Komisi III meminta kementerian terkait dan Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak dan Fasilitas Keuangan Hakim Ad Hoc.

Evaluasi ini dilakukan khusus terhadap pemenuhan hak-hak fasilitas tunjangan bagi Hakim Ad Hoc, seperti tunjangan keluarga, beras, jaminan kesehatan dan hak-hak non-gaji lainnya.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta MA memberikan perlindungan kepada Hakim Ad Hoc yang menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

(fra/thr/fra)