Berita DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali

by
Berita DPO Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp1,4 M Ditangkap di Bali


Denpasar, Pahami.id

Wanita bernama Mila Indriani Notowibowo (51) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan (Kejari) Surabaya.Jawa Timur, berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bangli, Bali.

Mila ditangkap Satgas Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas (Kejati) Kejaksaan Bali.

Penangkapan Mia berdasarkan surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.


Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Bali berhasil mengamankan daftar orang yang dicari di Kabupaten Bangli, kata Ketua Hakim Bali Chatarina Muliana dalam jumpa pers di kantornya, Denpasar, Rabu (14/1).

Dijelaskannya, dasar penangkapan adalah Kejaksaan Bali tertanggal 24 Februari 2023 dan meminta bantuan dalam mencari atau menangkap Kepolisian Daerah (Polrestabes) Surabaya. Hal itu sesuai surat Kejaksaan Surabaya bernomor: B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Napi Mila diketahui merupakan narapidana kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank milik pemerintah.

Nilai kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, tambah Chatarina.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara: 45/Pid.SusTPK/2023/PN. Sby yang dibacakan pada 28 Juli 2023, Mila divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, jika denda tidak dibayar diganti 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar secara tatap muka tanpa kehadiran

Terpidana Mila ditangkap pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.05 Wita, di kediamannya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali.

Penangkapan Mila bermula dari informasi tim Kejaksaan Agung yang memberitahu Kejaksaan Bali tentang keberadaan DPO Mila di Kabupaten Bangli.

“Untuk saat ini dan sampai saat ini masih ditahan di Rutan Reserse Kriminal Kejaksaan Bali. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya,” jelas Chatarina.

(kdf/anak-anak)