Berita Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

by
Berita Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider maksimal 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Djunaidi bersalah. korupsi Direktur Utama Industri Hutan V atau INHUTANI V Dicky Yuana Rady berjumlah sekitar Sin$10,000 dan Sin$189,000.

Dengan asumsi nilai tukar penjualan sebesar Rp 12.864, maka besaran suap terdakwa kepada Direktur Kehutanan IV mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.


Dicky kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayar mobil Rubicon yang dibelinya seharga Rp 2.385.000.000.

“Menghukum terdakwa Djunaidi Nur 2 tahun 4 bulan penjara,” kata hakim ketua Teddy Windiartono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1).

Berdasarkan fakta hukum persidangan, hakim menilai Djunaidi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 1 juncto Pasal 65 KUHP seperti pada dakwaan alternatif pertama.

Dalam mengambil putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memperparah keadaan, tindakannya tidak mendukung program pemerintah yang aktif melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Djunaidi telah merusak integritas dan objektivitas pimpinan di BUMN.

Sedangkan yang meringankan adalah Djunaidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sudah berusia lanjut dan menderita penyakit degeneratif berupa jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak.

Sedangkan terdakwa Aditya Simaputra, asisten pribadi dan orang kepercayaan Djunaidi serta Staf Perizinan PT Sungai Budi Group (SBG), divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan Djunaidi divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan Aditya 2 tahun 4 bulan penjara.

(ryn/anak)