Berita Tersangka Pencemaran Nama Richard Lee, Doktif Minta Tunda Pemeriksaan

by
Berita Tersangka Pencemaran Nama Richard Lee, Doktif Minta Tunda Pemeriksaan


Jakarta, Pahami.id

Mempengaruhi atau pemberi pengaruh Dokter Samira Farahnaz alias dokter detektif (dokter) meminta pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang influencer yang juga seorang dokter estetika Richard Lee ditunda hingga Kamis (22/1).

Doctif rencananya akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/1). Namun dokter meminta ditunda karena ada kegiatan lain.


Seharusnya (pemeriksaan) tanggal 13, tapi yang bersangkutan menundanya sampai 22 Januari. Jadi kita tunggu kehadirannya tanggal 22 Januari, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1).

Di sisi lain, Igo memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee terhadap Doctif terus berlanjut. Meski begitu, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan doktrinal.

Intinya proses sidik jari (penyelidikan) masih berjalan, ujarnya.

Sebelumnya, Doctif ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025 berdasarkan laporan Richard Lee. Dalam kasus ini, dokter tersebut dijerat UU ITE.

Pada Selasa (6/1), polisi melakukan mediasi antara dokter dan Richard Lee. Namun kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi dinyatakan gagal.

“Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan mengundang terlapor sebanyak dua kali, namun pihak yang bersangkutan tidak bersedia hadir,” kata Igo kepada wartawan, Selasa.

(dis/anak)