Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) RI resmi lantik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus bebasnya terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam musyawarah untuk membantu suap sebesar Rp5 miliar agar Ronald Tannur bebas di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menetapkan tersangka usai menangkap Zarof di kawasan Bali, Kamis (24/10) sore.
Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut, jelasnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10) sore.
Kata dia, Zarof ditetapkan sebagai tersangka untuk ‘membantu’ penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, putusan bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Surabaya diajukan Kajati Jatim ke Mahkamah Agung. Tersangka diduga membantu menyalurkan uang hingga Rp5 miliar hingga kasasi di MA tetap membebaskan Ronald Tannur.
Zarof diduga terlibat musyawarah dengan Lisa Rahmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur untuk membantu persidangan hakim tertinggi tingkat kasasi.
Kronologis penangkapan ini, awalnya LR meminta ZR memastikan hakim agung MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyuruh ZR memberikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk penangkapan tersebut. Hakim MA, dan ZR akan dibayar 1 miliar atas jasanya, kata Abdul Qohar.
“Pada Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR akan menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar. Berdasarkan catatan, LR akan memberikan uang tersebut kepada ZR untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, atas nama S yang menangani perkara tersebut. Kasus kasasi Ronald Tannur,” ujarnya lagi.
Namun, kata Abdul Qohar, Zarof tak mau menerima seluruh uang rupiah dari Lisa Rahmat dan mengusulkan untuk ditukar dengan mata uang asing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Lisa kemudian menukarkan rupiah ke mata uang asing dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Zarof di rumahnya di Jakarta Selatan.
“Setelah itu ZR menyimpan uang tersebut di brankas di kantor ZR,” ujarnya.
Zarof ditahan penyidik di sebuah hotel mewah di Bali, dan rumahnya di Jakarta Selatan juga digeledah penyidik.
Selama berkarir di Mahkamah Agung, Abdul Qohar mengatakan Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Terkait jabatan tersebut, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung juga menemukan Zarof kerap mendapat imbalan terkait pengurusan perkara di MA, baik dalam bentuk rupiah maupun valas.
Uang imbalan Zarof di MA yang disita JPN berjumlah sekitar Rp 920 juta dan emas batangan seberat 51 kg.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi pemukiman masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/anak-anak)