Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung RI resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan. Pondok Pesantren Al-Zaytun spanduk terbang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara telah diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Reserse Kriminal Polri pada Rabu (21/2).
Usai menerima rombongan, Ketut mengatakan, pihaknya telah menunjuk 15 orang jaksa penyidik (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dalam waktu 14 hari ke depan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang penuntut penyidik untuk memeriksa berkas tersebut dan menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau tidak, baik formil maupun materil, ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/2).
Kata dia, dalam proses pemeriksaan berkas perkara, tim jaksa yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan agar waktu yang ditetapkan undang-undang menjadi lebih efektif.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, kata Ketut, maka akan segera dilanjutkan ke proses pelimpahan tahap II yakni mengenai tersangka dan barang bukti yang disita.
Dalam berkas perkaranya, Panji diduga melanggar Pasal 70 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Bersama. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Pasal 64 KUHP.
Tambahan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pencucian uang dengan predikat tindak pidana penggelapan dan tindak pidana dasar. Berkas perkara Panji pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk kebutuhan pribadinya. Panji menggunakan uang pinjaman itu untuk membeli barang mewah dan tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang diperoleh dari berbagai sumber. Termasuk juga dana iuran yang berasal dari orang tua siswa.
(tfq/rds)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);