Berita Kejagung Titip Sitaan Aset Lahan 200 Ribu Ha Duta Palma ke BUMN

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) Meninggalkan 200 ribu hektar aset tanah yang berhasil disita dalam kasus korupsi kelompok Pt dtata Palma ke Kementerian Bumi.

Deposit aset secara resmi disita melalui pertemuan antara pengacara -Sanistik Burhanuddin dan Menteri Soe Erick Thohir di gedung utama Kantor Kejaksaan Agung pada hari Selasa (18/2) hari ini.

Burhanuddin menjelaskan bahwa deposit aset tanahnya sengaja dibuat oleh penyitaannya sehingga hasil yang disita dapat dipertahankan dan bahwa tidak ada penurunan produk setelah aset.


“Tentu saja, diharapkan untuk terus mendapat untung bagi pemerintah dan terutama kepada orang -orang yang sudah ada dan bergantung pada Pt Dtata Palma,” katanya pada konferensi pers.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa gelombang itu dipilih untuk meninggalkan aset sementara karena kasus korupsi Pt Dtata Palma sejauh ini masih belum ada kekuatan permanen.

Di sisi lain, tanah aset yang disita masih harus dikelola sehingga tidak ada penurunan yang pada akhirnya meningkatkan kerugian finansial negara. Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan kerja sama itu dilakukan untuk Bumn yang dapat mengelola aset.

“Salah satu lembaga yang dapat dikelola ada di SOE, mungkin nanti untuk PTPN atau apa pun. Itulah yang dilakukan Bumn. Kami memilih SOE dan kedua lembaga nasional,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Erick mengaku menyambut langkah -langkah yang diambil oleh yang lalu. Dia mengatakan bahwa manajemen nantinya akan dilakukan oleh SOE sebagai bentuk upaya pemulihan aset (Pemulihan aset).

“Jangan biarkan itu juga karena ini bukan tanah manusia, akhirnya banyak hal memasuki pasar secara ilegal atau kemudian dikirim ke luar negeri secara ilegal, karena tidak ada istilah yang dipertahankan,” katanya.

Dalam hal ini, kantor Jaksa Agung juga menyita uang tunai dan jumlah total Pt Dtata Palma Group senilai Rp6,5 triliun terkait dengan tuduhan pidana pencucian uang. Kasus ini adalah hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi.

Karena Kantor Kejaksaan Agung dievaluasi dari keputusan pengadilan, ada bukti tindakan kriminal yang dituduhkan oleh Duta Besar Kelompok Palma dalam kasus utama penggunaan kawasan hutan untuk peternakan kelapa sawit.

Dalam hal ini, Kantor Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dalam korupsi dan pembersihan peternakan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kantor Kejaksaan Agung juga telah menyita aset tunai sebesar Rp450 miliar dalam kasus ini.

Berdasarkan perannya, Pt Palma One Corporation, Pt Siberida Subur, Pt Banyu Bening Utama, Pt Panca Agro Berkelanjutan dan Kesadaran Pt Kencana ditugaskan untuk korupsi melalui bisnis perkebunan dan manajemen kelapa sawit di tanah yang tidak cocok untuk ditetapkan.

Suap untuk pengelolaan lahan kemudian dipindahkan, ditempatkan, dan disamarkan di dua perusahaan pencucian uang, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.

(TFQ/KID)