Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) mengatakan bahwa jaksa penuntut (jaksa) secara resmi mengajukan banding atas keputusan yang disahkan oleh Pengadilan Korupsi Jakarta kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
“Sudah (naik banding),” kata kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) Anang Supratna di Jakarta pada hari Rabu (7/23).
Alasan -Karena Banding Kejaksaan: Kerugian Negara
Dia mengatakan salah satu alasan jaksa penuntut membuat keputusan karena ketidaksepakatan terkait dengan kerugian nasional.
Dalam sidang pada hari Jumat (18/7), hakim Pengadilan Korupsi Jakarta menetapkan kerugian nasional karena korupsi korupsi korupsi kasus yang menjatuhkan Tom Lembong sebesar Rp194,72 miliar.
Panel juri juga menyatakan bahwa perbedaan antara pembayaran impor dan gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai total kerugian finansial negara tersebut.
Sementara itu, jaksa menuduh kehilangan negara bagian Rp578,1 miliar dalam kasus ini.
Selain itu, pada Februari 2025, kantor jaksa agung menerima pengembalian uang dari sembilan tersangka dalam kasus impor gula RP565 miliar yang telah dimasukkan dalam banding.
Karena alasan ini, jaksa penuntut juga mengajukan banding.
“Ini berarti bahwa ada perbedaan, sementara itu, kami telah menyita sekitar Rp500 miliar, itu adalah salah satu objek memori banding,” kata Anang.
Bereaksi terhadap tidak adanya kedengkian atau Mens rea Dari Tom Lembong sehubungan dengan kasus ini, Anang berbicara tentang tidak ada kejahatan tanpa kesalahan.
“Berkaitan dengan itu Mens reaPanel juri telah memutuskan dan mendapati bersalah. Prinsip -prinsip prinsip -prinsip kriminal kejahatan bukanlah kejahatan tanpa kesalahan, “katanya.
Dalam hal ini, lanjutan Anang, Tom tidak menikmati manfaat pribadi. Namun, terdakwa menguntungkan orang lain.
“Delik dalam Pasal 2 (Undang -Undang Korupsi) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Itu tidak menguntungkan dirinya sendiri, tetapi juga akan bermanfaat bagi orang lain,” katanya.
“Tapi kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kasusnya masih berlangsung,” katanya.
Diketahui bahwa Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah membuktikan suap.
Tom Lembong juga dijatuhi hukuman RP. 750 juta dengan alokasi jika tidak dibayar, itu digantikan oleh braket kriminal selama 6 bulan.
Hakim tidak menagih uang pengganti Tom.
Tom Lembong secara resmi mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Banding ini didaftarkan oleh tim Lawy Tom Lembong ke Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (Pengadilan Tengah Jakarta) pada hari Selasa (7/22). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan ingatan banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.
Zaid menuduh keputusan Tom Lembong. Dia mengatakan itu akan dimasukkan dalam ingatan banding.
“Mengapa kehilangan pembayaran PT PPI ke perusahaan swasta yang bertanggung jawab untuk Tuan Tom? Apa kausalitasnya?
(Antara/anak -anak)