Berita Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) kembali menyita uang tunai Rp 372 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan di dua lokasi di kantor PT Asset Pacific sebagai anak usaha PT Duta Palma Group.

Abdul menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan pertama setelah melakukan penggeledahan di PT Darmex Plantations yang berlokasi di Menara Palma pada Selasa (1/10).


Saat penggeledahan, ditemukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40 miliar di dalam koper. Uang tunai sekitar SGD 2 juta. Saat penggeledahan pertama jumlahnya sekitar Rp 63 miliar, tapi tergantung dari nilai tukar mata uang,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (2/10) sore WIB.

Sementara penyitaan kedua dilakukan penyidik ​​usai menggeledah kantor PT Asset Pacific di Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) hari ini.


Dalam penggeledahan, kata dia, penyidik ​​menemukan uang berupa rupiah dan mata uang asing berupa dolar dan yen. Abdul mengatakan total nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp 372 miliar.

Estimasi rupiah Rp 372 miliar dari pencarian pertama dan kedua, ujarnya.

Kata Abdul, nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan barang bukti dalam kasus TPPU terkait kegiatan usaha perkebunan Duta Palm Group di Indragiri Hulu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pelaku Surya Darmadi.

Pasalnya, Kejaksaan Agung menilai dari putusan pengadilan terdapat bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Grup Duta Palma dalam kasus pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejaksaan Agung juga telah menyita aset tunai sebesar Rp450 miliar dalam kasus ini.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi melalui usaha perkebunan dan mengelola lahan sawit di lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya. penggunaan yang dimaksudkan.

Hasil tindak pidana korupsi pengelolaan lahan kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada dua perusahaan yang diduga melakukan pencucian uang, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.

(tfq/wiw)