Makassar, Pahami.id —
Polisi mendakwa tersangka dalam kasus tersebut pelanggaran Siswa sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun BauButon, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikelola oleh 26 orang sebagian besar masih di bawah umur alias masih pelajar.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk masih belum mau mengungkap identitas tersangka karena mayoritas masih di bawah umur.
“Tersangkanya sudah kita identifikasi, tapi belum mau diungkap, masih menunggu perkembangan mengenai tersangka lainnya. Ini juga kita lakukan dengan hati-hati, karena sebagian besar tersangka masih di bawah umur,” jelasnya kepada CNNIndonesia.comMinggu (23/6).
Sejauh ini polisi telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan puluhan orang pada April lalu.
Total ada 17 saksi yang diperiksa. Kita sudah tetapkan tersangka, dari sebelumnya menjadi saksi, kita naikkan menjadi tersangka, kata Bungin.
Terkait kondisi korban, kata Bungin, kondisinya masih baik meski mengaku berulang kali dianiaya oleh orang yang berbeda.
Mental korban bagus, psikologinya juga bagus, tapi masih kita dalami. Karena kejadian ini terulang kembali dengan orang yang berbeda, dia diundang dalam keadaan sadar dan bersedia diundang, tutupnya.
Diduga melanggar sebanyak 7 kali
Bungin mengungkapkan, korban telah dianiaya oleh 26 pria sebanyak tujuh kali sejak April dan baru dilaporkan pada Mei 2024.
“Pada dasarnya itu kejadian berulang yang dilakukan oleh orang berbeda. Jadi pengakuannya sebanyak tujuh kali. Korban diperiksa dan didampingi psikolog dan itu juga pertolongan karena anak tersebut masih di bawah umur,” kata Bungin.
Rentetan kejadian bermula saat korban diajak menemui salah satu pelaku dalam perjalanan menuju lokasi pesta dansa. Setelah itu, korban diajak ke tempat terjadinya pencabulan.
“Tapi dia tidak diculik atau apalah, tidak. Tapi dia mau diajak (bertemu) jam 1 atau 3 pagi. Tidak ada unsur pemaksaan. Pertama tidak ada, tidak ada paksaan. Pertemuan di tempat dansa lagi tapi itu terkait dengan momen itu. Kalau begitu mungkin ada ketakutannya, mungkin beberapa kali berubah, ”ujarnya.
Menurut Bungin, peristiwa pencabulan yang dilakukan 26 orang yang dituduh melakukan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan di tempat dan waktu yang berbeda.
“Secara kronologis kejadiannya terpisah, tidak pada saat itu ada 26 orang yang diajak ke tempat menari,” ujarnya.
Terduga pelaku masih berstatus pelajar
Menurut Bungin, sebagian besar pelaku masih di bawah umur atau seumuran dengan korban dan masih berstatus pelajar.
“Pelakunya anak sekolah, kebanyakan anak sekolah. Hanya saja anak (korban) ini sudah dua kali gagal masuk SD dan putus sekolah karena malu dan lain-lain,” jelasnya.
Kasus ini terjadi, jelas Bungin, karena baik korban maupun pelaku tidak mendapat pengawasan orang tua.
“Dia (korban) tinggal sendiri, orangtuanya pisah, keluarga yang terpecah. Orang tuanya sudah bercerai,” jelasnya.
(mir/DAL)