Berita Kasus Korupsi PT Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Berinisial ZBI

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) memeriksa pejabat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik ​​telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Negara, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, inisial ZBI, pada Senin (30/9).

“Saksi yang diperiksa adalah ZBI selaku Direktur Umum Keuangan, Kepatuhan dan Manajemen Risiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10).


Namun Harli tak merinci lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut. Dia hanya mengatakan untuk melengkapi berkas perkara pidana yang terlibat.


Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, jelasnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pelaku Surya Darmadi.

Pasalnya, Kejaksaan Agung menilai dari putusan pengadilan terdapat bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Grup Duta Palma dalam kasus pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sebanyak 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Terbaru, Kejaksaan Agung menyita uang PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar terkait kasus korupsi korporasi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

(tfq/wiw)