Berita Kasasi Ditolak, Achsanul Qosasi Tetap Dihukum 2,5 Tahun Penjara

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (MA) menolak banding mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Cominfo.

Achsanul Qosasi tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Putusan: tolak koreksi,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir laman Panitera Mahkamah Agung, Rabu (20/11).


“Menolak permohonan kasasi tergugat dengan perbaikan redaksi ganti rugi dan BB menjadi CF P1 (yang disetujui Hakim Agung Anggota I),” lanjutnya.

Putusan perkara nomor: 7718 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Prim Haryadi bersama hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yanto. Panitera Pengganti Muhammad Arsyad. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Achsanul Qosasi terbukti melakukan pemerasan Rp 40 miliar terkait penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI 1, 2, 3, 4 dan 5 Kominfo.

Uang Rp40 miliar itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang tersebut atas instruksi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut pun diproses Kejaksaan Agung dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Uang tersebut dikembalikan kepada negara saat sidang tingkat pertama berlangsung.

(ryn/tidak)