Berita Divonis Mati-Akan Dipulangkan ke Filipina

by


Jakarta, Pahami.id

Hukuman mati untuk kasus penyelundupan narkoba dari Filipina, Mary Jane Velosomengatakan dia akan dideportasi ke Filipina setelah dibebaskan dari Indonesia.

Klaim kebebasan Mary Jane disiarkan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.


Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina segera setelah lebih dari satu dekade Filipina melakukan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda hukuman matinya.

Lantas, bagaimana perkembangan kasus Mary Jane dari divonis hukuman mati hingga akhirnya dibebaskan?

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pembelaannya, Mary Jane menyatakan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia. Dia adalah seorang pekerja rumah tangga (ART) yang melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) setelah hampir diperkosa dan kemudian ditipu untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Laporan dari PenjagaMary Jane menceritakan bahwa seorang wanita bernama Maria Kristina Sergio, putri salah satu wali baptisnya, menyuruhnya pindah ke Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada tahun 2010.

Dalam keterangan yang dibantah Maria, Mary Jane mengaku Maria telah memberikan baju baru dan tas yang tidak diketahuinya berisi 2,6 kilogram heroin.

“Kami miskin dan saya ingin mengubah hidup kami. Saya tidak bisa melakukan kejahatan yang dituduhkan kepada saya,” tulis Veloso dalam suratnya kepada Presiden Filipina saat itu Benigno Aquino pada tahun 2015.

Tim hukum Mary Jane mengajukan dua banding di Indonesia, yang pertama menyatakan bahwa ia tidak memiliki penerjemah yang kompeten dan yang kedua menyatakan bahwa ia ditipu. Namun, kedua banding tersebut ditolak.

Karena kasus tersebut, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dihukum gantung pada April 2015 di Nusakambangan.

Ketika tanggal eksekusinya semakin dekat, masyarakat Filipina dan Indonesia berunjuk rasa untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane. Ratusan orang mengepung KBRI Manila, bahkan bintang tinju dunia Manny Pacquiao menyampaikan imbauan publik untuk membiarkan Mary Jane hidup.

Dua hari sebelum tanggal eksekusi, keluarga Mary Jane diperbolehkan berkunjung. Mary Jane dengan sedih memberi tahu kedua putranya bahwa dia tidak akan pulang.

Ajaibnya, di saat-saat terakhir eksekusinya, eksekusi Mary Jane tiba-tiba dihentikan. Usai diselidiki, Indonesia mendapat perkembangan terkini kasus dari Filipina terkait penyerahan Maria Kristina Sergio.

Presiden Aquino juga meminta Indonesia membiarkan Mary Jane hidup untuk bersaksi dalam kasus perdagangan manusia, perekrutan ilegal, dan penipuan yang dituduhkan kepada Maria. Ia merujuk pada perjanjian regional yang mengharuskan negara-negara bekerja sama dalam menangani kejahatan transnasional.

Indonesia menyetujui dan menunda eksekusi Mary Jane untuk bekerja sama dengan Filipina.

Bongbong meminta maaf

Setelah penundaan tersebut, Mary Jane terus mendekam di penjara Indonesia sambil menunggu proses hukum terhadap Maria selesai di Filipina.

Pada September 2022, Presiden Filipina saat itu, Bongbong, meminta pengampunan terhadap Mary Jane yang disampaikan Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi di Jakarta.

Kemudian, awal tahun ini, ibu Mary Jane, Celia Veloso, mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melepaskan putrinya. Permintaan ini disampaikan saat Jokowi berkunjung ke Manila, Filipina pada Januari lalu.

“Saya memohon dan meminta Anda membantu membebaskan putri saya yang menderita meski dia tidak bersalah selama 14 tahun,” kata Celia dalam surat yang dilihat AFP.

RI sedang mempertimbangkan untuk memindahkan Mary Jane

Pada 11 November lalu, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, Republik Indonesia kini sedang mempertimbangkan opsi “pemindahan tahanan” atau pemindahan tahanan Mary Jane.

Yusril mengatakan, NKRI menjunjung tinggi supremasi hukum dan berkomitmen melaksanakan sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Namun, sebagai bagian dari upaya diplomasi yang konstruktif, Kementerian Koordinator Kumham Imipas saat ini sedang mempertimbangkan opsi pemindahan tahanan bagi tahanan asing termasuk Mary Jane, yang dikoordinasikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

“Masalah ini sudah kita bahas secara internal di Kemenko Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas dan juga sudah membahas masalah ini dengan Presiden Prabowo, dan saat ini kita sedang menyusun kebijakan untuk menyelesaikan masalah tahanan asing di negara kita, baik secara setara maupun tidak. melalui perundingan bilateral atau kita juga mengambil kebijakan. Yang bisa kita lakukan adalah terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris disebut dengan transfer of Prisoner, kata Yusril.

Jika permohonannya diterima, Mary Jane akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina sesuai dengan ketentuan yang diputuskan pengadilan Indonesia. Filipina, sejalan dengan kebijakan tersebut, juga diharapkan mengakui keputusan tersebut dan melaksanakannya.

Yusril mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional.

(blq/dna)