Berita Kapolda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri

by


Jakarta, Pahami.id

Kapolri Metro Jaya Karyoto membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun Karyoto belum menjelaskan lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap Firli oleh penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Masih memungkinkan, masih bisa dilakukan pemeriksaan lagi, kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6).


Saat ini penyidik ​​masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan kejaksaan. Ia berharap penyidik ​​bisa cepat melengkapi berkas perkara Firli dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Masalahnya adalah kepatuhan terhadap P19,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia disangka melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor. persimpangan Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Namun hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik ​​tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Maklum, Firli pun dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sesuai instruksi jaksa penuntut umum. Namun, dua kali dia absen.

Ujian pertama dijadwalkan pada 6 Februari. Karena tidak hadir, penyidik ​​kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun Firli kembali tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

(Des/Senin)