Batam, Pahami.id –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (Kia) dari Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 di Laut Natuna UtaraKepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kapal dengan nama Hull HP 9213 TS (70 GT) itu beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.
“Kami berhasil menahan satu lagi kapal ikan asing di Laut Natuna Utara. Jadi tahun 2025 ada 6 kapal asing yang terlibat. Penangkapan ikan adalah ilegal Tertangkap di Laut Natuna Utara,” kata Ipunk saat meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11).
Ia mengatakan awalnya kapal asing terdeteksi melalui pusat komando (Pusat Komando) KKP dan diverifikasi melalui operasi pengawasan udara (Pengawasan udara).
Selain itu, informasi ini juga ditindaklanjuti oleh KP. Barracuda 01 dipimpin Kapten Aldi Firmansyah. Mereka mencegat dan memastikan mendeteksi adanya kapal ikan asing yang melakukan aktivitas penangkapan ikan pada Sabtu (1/11) dini hari, sekitar pukul 00.41 WIB.
Dari penggeledahan diketahui kapal tersebut dikritik oleh tiga orang asing Vietnam (WNA), termasuk kaptennya. Di atas kapal juga ditemukan jaring pukat dan cumi-cumi kering ditangkap.
Perkiraan total potensi kerugian nasional yang dapat dihemat dari penangkapan ini adalah R22,6 miliar, kata Ipunk.
Ipunk mengatakan, kapal HP 9213 TS diduga melanggar pasal undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah menjadi pasal undang-undang penciptaan lapangan kerja dan atau juga melanggar KUHP.
Selanjutnya, proses hukumnya akan didalami penyidik pegawai negeri sipil (PPN) di Kantor PSDKP Batam.
41 kapal Penangkapan ikan adalah ilegal Sepanjang tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, Ipunk menyampaikan Laut Natuna Utara merupakan wilayah perairan yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal.
Selain dipengaruhi letak perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Laut Natuna Utara menyimpan banyak sumber daya perikanan.
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP KKP telah berhasil menyita 41 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing (5 kapal Vietnam yang diberhentikan dan 1 kapal Malaysia yang dialihkan) dan 35 kapal ikan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Dirjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.
Menurut dia, kapal-kapal ikan, khususnya dari luar negeri, masih terus beroperasi secara ilegal (illegal fishing) di Laut Natuna Utara, karena ikan di perairan tersebut memiliki harga jual yang tinggi.
“Di Laut Indonesia (Laut Natuna Utara), perikanan ini merupakan ikan yang penting secara ekonomi bagi semua orang. Ikan ini mahal di dunia penangkapan ikan, sehingga mereka (Kia Vietnam) tertarik untuk mengambilnya. Di antara.
Pihaknya menduga rusaknya laut di Vietnam akibat penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan menyebabkan ikan-ikan tersebut memilih berkembang biak di wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.
Keadaan ini dikarenakan ekosistem laut Indonesia khususnya di Natuna Utara masih terjaga sehingga populasi ikan hasil tangkapan perikanan tersebut masih banyak.
“Kenapa mereka (Kia Vietnam) tidak berhenti bicara, ini masalah perutnya,” ujarnya.
(ARP/Anak-anak)

